unescoworldheritagesites.com

Advokat Adukan Majelis Hakim PTUN Serang ke MA dan KY - News

PTUN Serang, Banten.

 

:  Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pimpinan Juliah Saragih SH MH dengan anggota M Noor Halim PK, SH MH dan M Herry Indrawan SSos SH MH dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Advokat dan konsultasi hukum LBH Progresif, Toni Hartoni Wibowo SH MH dan Iskandar DG Pratty SH selaku penasihat hukum Sanko Hasan, Pujantoro Hasan dan Wiliam Hasan dalam laporannya menyebutkan hakim diberi tugas dan tanggung jawab yang besar oleh negara. Dalam hal ini untuk mengadili secara jujur, fair dan bernurani keadilan pihak yang bersengketa. Dengan predikat seperti itu, semua berharap hakim memberikan keadilan.

Sayangnya, terkait perkara No: 48/G/2022/PTUN Srg diduga majelis melakukan keberpihakan sehingga sangat merugikan satu pihak. Diduga hakim mengesampingkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada di pihak Sanko Hasan.

Pimpinan majelis hakim, Juliah Saragih SH MH belum berhasil dimintai tanggapan atas diadukannya majelisnya ke MA dan KY.

Baca Juga: PTUN Serang Kabulkan Gugatan PT FS Terhadap Kades Margagiri

Toni Hartono Wibowo, Jum'at (27/1/2023), menyebutkan permasalahan berawal kliennya membeli tanah di Desa Tanjung Burung, Kec Teluk Naga, Kab Tangerang seluas 60 ribu m2 dari warga sejak tahun 1989 hingga tahun 2013 untuk membuat peternakan sapi. Kemudian mengajukan permohonan hak tanah ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga diterbitkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM No: 00377 luas 5.525 m2, SHM No: 00401 luas 6.215 m2, SHM No: 00502 seluas 6.420 m2, SHM No: 00504 luas 10.677 m2, SHM No: 00507 luas 2.071 m2, SHM No: 00508 seluas 2.642 m2, dan SHM No: 00509 seluas 2.329 m2. Kesemuanya di Desa Tanjung Burung dan tercatat atas nama Pudjantoro Hasan.

Selanjutnya SHM No: 00505 seluas 1.947 m2 dan SHM No: 00506  seluas 6.425 m2 di Desa Tanjung Burung dan tercatat atas nama Sanko Hasan.

Berikutnya SHM No: 00594 seluas 5.303 m2 dan SHM No: 00595 seluas 7.790 m2 di Desa Tanjung Burung dan tercatat atas nama William Hasan.

Seorang saksi dalam penerbitan SHM itu ialah Sunaryo yang saat itu menjadi Ketua RT di lokasi tanah. Sejak tahun 2013, para pemilik membuatkan tanda batas berupa pagar beton secara menyeluruh karena digunakan untuk menanam rumput gajah untuk pakan ternak sapi.

Baca Juga: Paksa Lantik Bupati Berstatus Terpidana, Hendra Joni Adukan Kemendagri Ke PTTUN

“Sampai saat ini pelapor masih tercatat sebagai pemilik atas lokasi tanah tersebut di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang,” tutur Toni, Jum'at (27/1/2023).

Awal perkara, kata Toni, tahun 2019 saat kliennya digugat Vreddy secara keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sesuai register perkara perdata No. 1189/Pdt.G/2019/PN.Tg.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat