unescoworldheritagesites.com

Sejumlah Hakim PN Jakarta Utara Inginkan Persidangan Secara Offline - News

hakim Bayu Aloysius sedang pimpin sidang. Dia menginginkan sidang offline

 

: Sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengeluhkan sidang online/daring, dan menginginkan segera dilaksanakan kembali persidangan secara offline atau langsung berhadapan dengan terdakwa.

Pasalnya sidang online kerapkali mengalami berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Gangguan sinyal, terdakwa di dalam tahanan tidak fokus ikuti sidang, dan di dalam ruangan tahanan dimana berlangsung sidang online terdapat beberapa terdakwa sehingga pendengaran baik majelis hakim, terdakwa, pembela dan jaksa menjadi terganggu. Hal itu dikarenakan terdakwa malah asing ngobrol.

"Suara saya gede, dan sudah nyaris teriak pula saya, tetapi masih belum didengar terdakwa. Sudah saatnya ditinggalkan sidang online ini demi rasa keadilan bagi para pencari," demikian Ketua Majelis Hakim Sutaji, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Sidang Offline Diurungkan Dulu, Ruang Tahanan PN Jakarta Utara Rawan Ambruk

Hal itu dilontarkan atau tepatnya dikeluhkannya ketika dia bertanya kepada terdakwa di dalam tahanan lapas/rutan apakah sudah mengerti akan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa menjawab belum mengerti, sehingga Sutaji mencoba menjelaskannya kepada terdakwa.

Oleh karena masih juga terdakwa menyatakan tidak mengerti karena tidak dapat mendengar secara jelas, Sutaji pun mempersilakan JPU untuk memberi penjelasan kepada terdakwa soal surat dakwaan.

“Saya tahu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjadi repot apabila harus menghadirkan sekian banyak terdakwa untuk menghadiri persidangan, tetapi demi rasa keadilan dan penegakan hukum yang berkebenaran yang sudah harus segera kita tinggalkan sidang online ini,” ujarnya.

Baca Juga: Hakim PN Jakarta Timur Akhirnya Kabulkan Sidang Offline

Pendapat hampir sama dikemukakan Ketua Majelis Hakim Bayu Aloysius saat menyidangkan kasus pajak. Ketika Bayu menanyakan sikap terdakwa apakah persidangan pemeriksaan saksi ditunda dahulu karena berkas-berkas perkara belum didapatkan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim justru mendapatkan permintaan dari terdakwa agar dirinya dihadirkan pula pada persidangan berikutnya.

Ada saja yang kurang dengan persidangan online. Suara jaksa, pembela atau majelis hakim tidak selamanya dapat didengar terdakwa secara untuh. Demikian pula sebaliknya, belum tentu majelis hakim, jaksa dan pembela dapat mendengar dengan baik apa yang diutarakan terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi atau saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Tidak itu saja, kerapkali terjadi gangguan sinyal. Majelis hakim, jaksa dan pembela asyik bertanya kepada saksi tiba-tiba terjadi gangguan sinyal sehingga menjadi buyar apa yang hendak ditanyakan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat