: Kendati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memperberat hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari delapan tahun menjadi selama 20 tahun penjara, terdakwa tetap tidak merasa bersalah.
Vonis berat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu justru membuat istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut kecewa. Sebab, Putri Candrawathi masih merasa menjadi korban atas kasus yang menjeratnya.
"Tanggapan klien kami pastilah kecewa. Klien kami merasa sebagai korban kok dihukum seberat itu," kata Arman Hanis, salah satu tim penasihat hukum Putri, Senin (13/2/2023).
Terlebih, tidak ada hal yang meringankan saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Ferdy Sambo. “Tidak ada pertimbangan yang meringankan. Itu jadi pertanyaan juga buat kami," ujarnya.
Baca Juga: Terdakwa Putri Candrawathi Merasa Difitnah atas Hal Tidak Pernah Dilakukan
Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut JPU selama delapan tahun penjara divonis majelis hakim menjadi 20 tahun penjara. Hukuman Putri Candrawathi lebih tinggi dibandingkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun"," demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ada beberapa hal memberatkan Putri Candrawathi. Pertama, Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kedua, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Ketiga, Putri tidak menyesali perbuatannya.
Hal yang memberatkan, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Perbuatan terdakwa Putri juga mencoreng nama baik organisasi para istri Polisi Bhayangkari. Terdakwa Putri justru memposisikan dirinya sebagai korban; serta perbuatan terdakwa Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.
Baca Juga: Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. "Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," ujar majelis hakim.
Tidak itu saja, tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan. "Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata hakim.
Majelis hakim mengatakan, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yoshua terhadap Putri tidak dapat dibuktikan menurut hukum. "Sehingga, motif yang lebat tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar majelis hakim. ***