unescoworldheritagesites.com

Jampidsus Kejaksaan Agung Dilaporkan KSST ke KPK - News

Jampidsus Kejaksaan Agung.

: Indonesia Police Watch (IPW) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bersama sejumlah praktisi hukum yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terkait pelaksanaan lelang barang rampasan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Salah satu terlapor dalam hal ini yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Kepala Pusat PPA Kejaksaan Agung, ST.  “Terlapornya Jampidsus, penilai aset Kejaksaan Agung, DJKN, dan lain-lainnya,” kata Koordinator KSST, Ronald Loblobly di Jakarta, Senin (27/5/2024).

ST selaku Kepala Pusat PPA Kejaksaan Agung dinilai sebagai penentu harga limit lelang, Febrie selaku pejabat yang menyetujui nilai limit lelang tersebut, pejabat DJKN bersama KJPP selaku pembuat appraisal serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga beneficial owner dan/atau pemilik manfaat PT Indobara Utama Mandiri (IUM).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Lelang Ore Nikel Sitaan Senilai Rp 42,3 Miliar

KSST menduga dalam kasus tersebut ada kerugian negara terhadap aset saham. Hal itu terjadi karena nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. “Kerugiannya ditaksir sekitar Rp 9 triliun. Aset yang dilelang senilai Rp 11 triliun, tetapi dilelang hanya Rp 1,9 triliun,” ungkap Ronald.

Advokat Deolipa Yumara menjelaskan adanya dugaan persekongkolan terkait proses lelang barang rampasan berbentuk satu paket saham PT GBU yang dimenangkan oleh PT IUM. PT IUM memenangkan lelang dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun, sedangkan diduga timbul kerugian negara Rp 9 triliun lebih.

 “Pemenang lelang ini perusahaan baru berdiri. Bahkan ketika penjelasan lelang,  perusahaan ini baru berdiri 10 hari,” ungkap Deolipa.

Baca Juga: BRI Luncurkan Platform Digital Info Lelang 2.0 untuk Mendorong Kualitas Penyaluran Kredit

“Sementara perusahaan ini kan belum ada uangnya, tetapi dia menang lelang dan peserta lelang cuma satu perusahaan saja. Inilah diduga kongkalikongnya,” ujarnya.

"Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (27/5/2024).

Dia menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU, yang disebut-sebut sebagai perusahaan hasil sitaan dari Heru Hidayat terpidana korupsi Jiwasraya.

IPW menyebutkan PT IUM dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,945 triliun, sehingga pelelangan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp 9,7 triliun.

Baca Juga: Kejaksaan RI Lelang Aset Terpidana Heru Hidayat, Terbesar dalam Sejarah Pemberantasan Korupsi

Sugeng mengatakan, PT IUM disiapkan sebagai pemenang. Dalam pembuatan PT IUM tersebut, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi dan komisaris. Pemegang saham di perseroan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat