unescoworldheritagesites.com

Hakim Tipikor Perintahkan JPU KPK Keluarkan dari dalam Tahanan Bekas Hakim Agung Terdakwa Gazalba Saleh - News

Terdakwa Gazalba Saleh.

: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pimpinan Pahzal Hendri SH MH menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya majelis hakim justru menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dan penasihat hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ketua Majelis Hakim yang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu dalam putusan selanya memerintahkan JPU KPK agar membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan rumah tahanan negara (Rutan) Cabang KPK.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/5/2024), menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Baca Juga: Putusan Sela PTUN Jakarta: Tunda Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Ali Fikri menyampaikan, KPK menghargai putusan sela yang ditetapkan majelis hakim tersebut. KPK akan menunggu salinan putusan tersebut untuk dianalisis sebagai bekal dalam langkah hukum selanjutnya.

“Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama tim,” tutur Ali Fikri. Selanjutnya bisa saja KPK melakukan verzet ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor DKI Jakarta atau memperbaiki surat dakwaan.

Gazalba Saleh sebelumnya didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan TPPU, Gazalba dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: MA Menghormati Proses Hukum terhadap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh yang Kembali Ditahan KPK

Terkait kasus sebelumnya, Gazalba Saleh juga dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi di MA. Kasusnya dugaan suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi dalam perkara Nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023.

Terkait kasus terakhir, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait sejumlah penanganan perkara di MA. Seperti pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak berperkara, khususnya yang mengajukan upaya hukum di MA.  

JPU KPK menyebutkan Gazalba Saleh menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Baca Juga: KPK Sayangkan Vonis Bebas MA Terhadap Gazalba Saleh

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi tersebut," demikian JPU KPK dalam surat dakwaannya.

Untuk dakwaan gratifikasi, Gazalba yang bekas hakim agung dijerat pidana sesuai Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk TPPU, Gazalba diancam pidana dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat