unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidsus Terus Intensifkan dan Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkominfo - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

 

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mengintensifkan sekaligus mengembangkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus BTS 4G di Kemenkominfo.

Hal itu dilakukan selain melengkapi pembuktian kasus tersebut bagi para tersangka, juga untuk mencari tersangka baru, baik dalam kasus korupsinya maupun TPPU-nya. Untuk itu, tentunya dicermati dokumen-dokumen yang ada serta dimintai keterangan saksi-saksi.

Hasilnya ditetapkan AAL sebagai tersangka baru. Bahkan asetnya telah disita guna dijadikan sebagai barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1- 5 BAKTI Kominfo.

“Aset-aset yang disita akan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama AAL dan perkara TPPU atas nama AAL,” kata Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana,  Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga: Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita Aset Milik Pejabat Pembuat Komitmen Kemenkominfo

Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka Tipikor bersama Dirut PT Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak dan Peneliti Hudev UI Yohan Suryanto. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, salah satu tersangka kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo telah mengembalikan uang suap. Hal itu diakui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Dia mengatakan total uang suap yang dikembalikan senilai lebih dari Rp1 miliar oleh tersangka Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Berdasarkan keterangan, uang itu diberikan untuk kebutuhan melakukan penelitian yang hasilnya digunakan demi kepentingan perkara tersebut. Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset, hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini.

Baca Juga: Bertambah Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

Kendati demikian, Ketut memastikan riset yang dilakukan oleh Tenaga Ahli HUDEV UI tersebut merupakan fiktif dan rekayasa hanya untuk memuluskan aksi korupsi. Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sejatinya dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun kenyataannya terjadi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran.

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, tiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 1 triliun lebih dari nilai total anggaran proyek Rp 10 triliun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat