unescoworldheritagesites.com

Dirjen PKH: Kemitraan IPS Dengan Peternak Bukan Keniscayaan - News

Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita dalam sosialisasi revisi Permentan 26/2017, Jumat (24/8/2018), di Bandung. (suarakarya.id/laksito)

BANDUNG: Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan pola kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) atau integrator dengan peternak sapi perah bukan sebuah keniscayaan di revisi Permentan 26/2017 menjadi Permentan 30 dan 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Ketut menegaskan Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan akan senantiasa hadir di tengah peternak.

“Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan agar kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku dan dukungan dari stakeholders yang peduli pada para peternak,” kata Ketut usai Sosialisasi Revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri, Jumat (24/8/2018), di Bandung.

Ketut menjelaskan revisi dilakukan karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. “Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan dengan aturan di dalamnya, terutama terkait dengan ekspor-impor,” ujarnya.

Meskipun Permentan 26/2017 direvisi, bukan berarti kita harus ikut-ikutan galau dan kehilangan akal untuk terus memperjuangkan nasib peternak. “Justru dengan hal ini kita harus semangat dan bangkit dan siap menghadapi era perdagangan bebas ini dengan cara bijak, terutama dalam peningkatan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing,” ujarnya.

Menurut Ketut, dengan adanya Permentan Nomor 30/2018 bukan berarti kemitraan hilang, karenanya Kementan tetap mendorong pola kemitraan dengan regulasi yang ada. “Kita mempunyai kesamaan satu mimpi untuk memajukan dunia peternakan Indonesia dan kita tidak perlu khawatir karena masih ada Permentan Nomor 13 tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan,” ujarnya.

Hal ini artinya, dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional (integrator) dan peternak dan koperasi tetap akan ada dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri.

“Untuk itu, kita semua harus bergandengan tangan untuk terus membangkitkan persusuan di dalam negeri. Kalau kita bergerak sendiri-sendiri, pasti hasilnya tidak akan maksimal,” tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat