unescoworldheritagesites.com

Seorang Karyawan PT Freeport Ditahan Polres Mimika Terkait Kasus Ujaran Kebencian - News

Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto

TIMIKA: Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, di Timika, Selasa (28/8/2018), mengatakan,jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua menahan AY, seorang karyawan PT Freeport Indonesia yang membuat dan menyebarkan video berisi ujaran kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pelaku, AY, ditangkap di rumahnya Kompleks Perumahan Bumi Kamoro Indah Timika pada 23 Agustus 2018 lalu.

Bersamaan dengan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah AY, di antaranya tiga buah telepon genggam, tiga buah laptop, dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush.

"Yang bersangkutan kami kenakan pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," ujar AKBP Agung, seperti dilansir Antara.

Namun, Kapolres menyayangkan beredar informasi di masyarakat setempat bahwa seolah-olah polisi menangkap putra AY yang masih berusia anak-anak.

"Kami perlu meluruskan bahwa yang kami lakukan penangkapan yaitu bapaknya anak itu. Dia juga yang mengendalikan anaknya untuk melakukan perbuatan yang kurang tepat. Pelaku sekarang sudah kami tahan di Polres Mimika, sedangkan putranya telah kami kembalikan ke ibunya. Dia hanya sebagai saksi," kata AKBP Agung.

Kapolres mengingatkan semua pihak di Mimika agar tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak benar tersebut, karena bisa berpotensi menimbulkan situasi kurang kondusif.

"Biarkan penegakan hukum berjalan. Kami juga menghormati hak-hak yang bersangkutan dalam menghadapi proses hukum kasusnya," kata AKBP Agung.

Tersangka AY mengakui perbuatannya telah membuat dan menyebarkan video yang berisi ujaran kebencian terhadap NKRI.

AY menjadikan putranya yang masih kecil sebagai aktor utama dalam video tersebut untuk menyampaikan pernyataan yang menentang keberadaan NKRI di Papua.

Video berdurasi beberapa menit tersebut selanjutnya diunggah ke media sosial (facebook) dan telah ditonton oleh banyak orang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat