unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Korupsi Edward Soeryadjaya Mondar-Mandir Ke Rumah Sakit - News

terdakwa Edward Soeryadjaya

 

JAKARTA: Penyidik Kejaksaan Agung dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dibuat terdakwa kasus korupsi dana pensiun Pertamina Edward Seky Soeryadjaya “sibuk” mengurusi penyakitnya. Pasalnya, untuk kesekian kalinya terdakwa yang sebelumnya digugurkan status tersangkanya oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu harus mendapat pembantaran (opname) di rumah sakit.

"Mengingat kondisi terdakwa yang sudah sepuh dan sakit-sakitan, maka kami memberikan pembantaran, sampai kami menerima kabar dari jaksa keadaan terdakwa sudah benar-benar sembuh untuk kemudian kita lanjutkan kembali persidangannya," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Saat kasusnya dalam penyidikan Kejagung pun, putra sulung konglomerat pendiri Astra, Willyam Soeryadjaya, ini telah berulangkali keluar-masuk rumah sakit. Dibantar sebentar, sembuh dan jalani pemeriksaan kemujdian sakit atau dibantar lagi, begitulah yang terjadi dengan terdakwa korupsi Rp599 miliar itu.

 Perjalanan sidang kasus Edward ini pun sejak awal diwarnai debat keras. Awalnya penasihat hukum Edward, Bambang Hartono cs meninggalkan ruang persidangan, hingga terdakwa menambahkan advokat senior Yusril Izha Mahendra tergabung dalam tim penasehat hukumnya. Yusril sendiri sempat juga meninggalkan ruang sidang, namun akhirnya masuk lagi sebagaimana halnya Bambang Hartono.

Mendapati kenyataan keluar-masuk rumah sakit, Ketua Majelis Hakim Sunarso  memberi wejangan nasihat buat Edward. "Kami berharap agar terdakwa yang kami berikan waktu seleluasa mungkin opname cepat sembuh, juga bisa memanage hati dan perasaan, karena bisa saja semua sakit yang saudara alami ini, akibat dari pikiran yang tidak siap menerima kenyatan proses hukum yang harus dijalankan. Untuk itu saya berharap terdakwa bisa lebih konsen nantinya jika sudah sembuh, agar persidangan ini bisa kita selesaikan dengan baik," kata Sunarso.

Mendengar itu, Edward yang mantan pengurus DPP Partai Golkar dan belakangan ini sering dibantu dengan kursi roda saat menjalani persidangan tampak agak tenang.

Mengenai permintaan tim penasehat hukum agar terdakwa mendapat penetapan pengalihan status tahanan, rumah, kota atau ditangguhnya sepenuhnya, masih dalam pertimbangan majelis hakim. Untuk sementara yang bisa diberikan pembantaran, yang tidak masuk dalam hitungan masa hukuman.

Begitu soal permintaan tim penasehat hukum agar selama masa pembantaran itu, meminta agar pihak JPU jangan terlalu sering sering datang dalam jumlah yang banyak melakukan kontrol, karena terdakwa suka merasa ketakutan dengan tampang para jaksa berusaha ditengahi majelis hakim.  "Kami nilai semua tim jaksa orangnya baik-baik, namun secara psikologis biarlah masing-masing kita juga bisa melihat kondisi sepuh dan kesehatan terdakwa," tutur Sunarso.

Sunarso yang juga Humas PN Jakarta Pusat tampak tak terpengaruh dengan ancaman terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelumnya bakal mengadukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait aksi walk out yang pernah dilakukan tim penasehat hukum.

Edward yang adakalanya tak bisa menutupi arogansinya sebagai konglomerat sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (Sugi) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Dia dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya cukup berat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat