unescoworldheritagesites.com

KASN Jangan Lupakan Otonomi Daerah Soal Pencopatan Pejabat DKI Ahoker - News

Amir Hamzah

JAKARTA: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai terlalu ceroboh dalam menangani pengaduan 13 pejabat Ahoker di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dimutasi Gubernur Anies Baswedan.

Pasalnya, meski rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu masih dalam proses dilaksanakan, KASN sudah melaporkan Anies ke Presiden karena dianggap tidak melaksanakan seluruh rekomendasi itu.

“KASN ceroboh. Seharusnya sebelum melapor ke Presiden, ikuti dulu proses pelaksanaan rekomendasi itu secara runtun, sehingga ketika melapor, datanya akurat,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah.

Ke 13 pejabat yang diganti Anies semuanya diangkat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia menjelaskan, dari empat rekomendasi yang diberikan KASN, ada yang tak dapat dilaksanakan Anies karena terkait ketentuan pasal 90 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur soal pensiun.

Rekomendasi dimaksud adalah mempekerjakan kembali pejabat yang telah dimutasi pada jabatan yang sama atau yang setara.

Amir menjelaskan, terkait rekomendasi ini, ada enam pejabat yang tak mungkin diangkat lagi karena rata-rata telah berusia 59 tahun, meski pasal 90 UU Nomor 5 menyatakan, batas usia bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon II) adalah 60 tahun.

Sebab, menurut Amir , bagian kedua huruf b ke-3 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 menyatakan, apabila pejabat pimpinan tinggi telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya telah lebih dari 58 tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.

“Jadi, keenam pejabat itu tak bisa diangkat lagi. Peraturan menyatakan begitu,” katanya.

Keenam pejabat dimaksud adalah Anas Effendi (mantan walikota Jakarta Barat), Hidayatullah (mantan Wakasatpol PP), Franky Panjaitan (mantan Asisten Perekonomian), Agustino Darmawan (mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Masrohan (mantan Kepala Dinas Sosial) dan Koesmedi Priharto (mantan Kepala Dinas Kesehatan).

Selain hal tersebut, ada beberapa pejabat yang juga tak dapat diproses karena meski telah berulang kali dipanggil Sekda, namun tak datang. Di antaranya adalah Darwis M Adji (mantan kepala Kesbangpol), Bambang Musyawardana (mantan wali kota Jakarta Timur) dan Mangara Pardede (mantan Wali kota Jakarta Pusat).

Ketiga pejabat ini rata-rata juga telah berusia 59 tahun. Amir menegaskan, jika KASN melaporkan Anies kepada Presiden karena dinilai tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan, maka keliru. Apalagi karena dua pejabat yang juga telah dipecat, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Sopian Ardianto dan mantan kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Indrastuty Rosari Okita, telah diangkat menjadi widyaswara.

Amir mengingatkan KASN agar tidak melupakan tentang otonomi daerah (Otda) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena Otda memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

“Jadi, KASN jangan hanya berpatokan pada UU tentang ASN, tapi juga pada Otda. Di sisi lain, jika KASN telah melaporkan Anies ke Presiden, sementara rekomendasi yang diberikan sedang dalam proses dilaksanakan, maka data yang digunakan untuk melaporkan Anies ke Presiden bisa saja tidak akurat, atau malah basi,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat