unescoworldheritagesites.com

Data Akurat Pasar Kerja LN Bisa Memutus Jalur Ilegal PMI - News

SekretAris Utama BNP2TKI Tatang Budi Utama Razak (tengah).  (foto,ist)

JAKARTA: Mengubah pekerja miigran Indonesia (PMI) dari Liabilities menjadi Aset, sebagai kontribusi konkrit membangun bangsa yang bermartabat, adil dan sejahterah.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak, pada kegiatan FGD bertema "Koordinasi Penyusunan Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Jakarta, Senin (22/10/2018)

BNP2TKI akan membentuk pasukan khusus data dan informasi. Untuk menyediakan data secara akurat CPMI di semua sektor yang fit dengan pasar kerja di luar negeri serta data pasar kerja di luar negeri dari berbagai sektor, yang sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh CPMI.

Seperti diketahui, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Pusat Penelitian, Pengembangan dan Sisteim Informasi (Puslitbangfo) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

"Dengan data yang akurat serta data pasar kerja formal di luar negeri dapat memutuskan mata rantai jalur illegal pengiriman PMI," ungkap Tatang.

Ditegaskannya, untuk bersama-sama mengubah mindset, tata kelola PMI secara fundamental dengan melakukan reposisi para pemangku kepentingan. Kementerian/ Lembaga terkait harus bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Dibutuhkan keterlibatan secara penuh dari pemerintah daerah (pemda) mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Juga pentingnya kerja sama dan pembinaan langsung BNP2TKI dan Kementerian/ Lembaga terkait dengan seluruh institusi penyedia CPMI yang compatible, dengan pasar kerja di luar negeri serta kerja sama dan pembinaan langsung Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Di bagian lain, Kepala Puslitbangfo, Abdul Ghofa mengatakan, FGD diselenggarakan guna memudahkan BNP2TKI dalam penyusunan data PMI yang bekerja di luar negeri dan yang akan bekerja keluar negeri. Saat ini masih banyak PMI yang tidak tercatat di Sistem Informasi Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan sumber data menjadi satu sumber. "Sehingga, semua PMI yang berada di luar negeri dapat tercatat" ujar nya.

Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Arini Rahyuwati, menyatakan, PMI jika bekerja di luar negeri harus ada pelindungan hukum atau perjanjian tertulis (labour act) di negara penempatan. "Harus ada pelindungan hukum bagi PMI," ucapnya.

Hadir dalam FGD tersebut perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai narasumber, Litbang Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Mucharom (Kepala BP3TKI Jakarta), Arini (Direktur P2P BNP2TKI) sebagai narasumber, Yana Anusasana (Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI), Seriulina Tarigan (Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri I BNP2TKI), perwakilan PT. Indofood, PT.Sumber Bakat Insani, PT. Wijaya Karya, perwakilan dari Bank Indonesia, PT CTI Group Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat