unescoworldheritagesites.com

Patuhi UU, Pelantikan Pengurus BAZNAS DKI Diapresiasi - News

Pelantikan Pengurus BAZNAS DKI dihadiri Gunernur DKI Anies Baswedan, Senin (29/4/2019) malam.

JAKARTA: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengapresiasi keputusan Pemprov DKI Jakarta mematuhi Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Rasyid Baswedan melakukan perubahan organisasi BAZIS DKI menjadi BAZNAS yang lama tertunda sampai akhir periode 2016-2018 akhirnya terwujud menjelang Ramadhan.

“Kami mengucapkan selamat dan menyambut baik perubahan organisasi BAZIS Provinsi DKI Jakarta menjadi BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta. Ini merupakan babak baru kepengurusan BAZNAS DKI Jakarta dan tuntas sudah pekerjaan BAZNAS (pusat) karena 34 provinsi sudah sesuai undang-undang,” kata anggota BAZNAS, Mundzier Suparta, di Kantor Pusat BAZNAS, Wisma Sirca, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (30/04/2019).

Hal yang sama disampaikan Sekretaris BAZNAS H. Jaja Jaelani. “Semoga pimpinan BAZNAS DKI beserta seluruh jajarannya sukses dan amanah,” ujar Jaja yang bersama Prof. Mundzier Suparta menghadiri pelantikan Pengurus BAZNAS (BAZIS) DKI di Balai Kota , Senin (29/4/2019) malam.

Saat melantik Pengurus BAZNAS DKI, Gubernur Anies berpesan agar mereka amanah dan melayani umat sepenuh hati.

“Ini adalah babak baru pengelolaan zakat di Indonesia,” ucap dia. Jaja Jaelani menjelaskan, proses perubahan BAZIS menjadi BAZNAS bermula 9 Januari 2019 ditandai keluarnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infak dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Peraturan tersebut berlaku surut terhitung sejak 1 Oktober 2018. “Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku segala peraturan yang berkaitan dengan BAZIS DKI Jakarta, termasuk Keputusan Gubernur No120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZIS DKI Ibukota Jakarta,” ucap dia.

Sementara itu, lanjut Jaja, dalam kerangka penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi BAZIS DKI Jakarta, ditetapkan masa transisi yang dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat.

Tugas Tim Transisi, antara lain memberikan saran dan masukan dalam penyusunan bahan kebijakan terkait pengelolaan zakat pada BAZNAS Provinsi DKI Jakarta untuk diusulkan kepada gubernur.

Pada masa transisi dilaksanakan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi DKI sesuai prosedur. Lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 694 Tahun 2019 tentang Pimpinan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI terdiri dari Ketua K.H. A. Lutfi Fathullah, dan 4 orang Wakil Ketua yakni K.H. Nur Alam Bakhtir, Saat Suharto, Rini Suprihartanti, dan Achmad H. Abubakar. Jaja memaparkan, sebelum diubah menjadi BAZNAS sesuai peraturan perundang-undangan terbaru tentang pengelolaan zakat, Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi DKI atau populer nama BAZIS telah berkiprah selama 50 tahun atau setengah abad, sebuah perjalanan panjang.

BAZIS di DKI berdiri pada 5 Desember 1968 yang merupakan milestone penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Gubernur DKI Ali Sadikin saat itu mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 14/8/18/68 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat tanggal 5 Desember 1968.

Bang Ali, tambah Jaja, merupakan gubernur/kepala daerah pertama yang mendirikan lembaga zakat di tingkat provinsi.

Keputusan pendirian BAZIS DKI dilatarbelakangi saran dan rekomendasi pertemuan 11 tokoh ulama di ibukota tanggal 24 September 1968. Mereka adalah Buya Prof. Dr. Hamka, Buya H.A. Malik Ahmad, K.H. Ahmad Azhari, K.H.M. Sjukri Ghazali, K.H. Taufiqurrahman, H.Moh Sodry, K.H. Saleh Suaidy, M.Ali Al Hamidy, Mukhtar Luthfy, Abdul Kadir, dan KH. M.A. Zawawy.

Selama ini, seperti dikutip dari www.kemenag.go.id, legalitas kelembagaan, organisasi dan tata kerja BAZIS DKI Jakarta ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang terakhir diubah dengan Keputusan Gubernur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat