unescoworldheritagesites.com

Kecam Langkah Mundur Gubernur DKI Anis Baswedan Soal Reklamasi, Mahasiswa Gelar Aksi Jalan Mundur - News

Foto atas: Sejumlah mahasiswa dan nelayan menggelar aksi jalan mundur dari Tugu Patung Kuda ke Balai Kota DKI Jakarta, menolak penerbitan IMB pulau reklamasi Teluk Jakarta, di Jakarta, Senin, (24/06/2019)  Foto bawah: Mahasiswa mengangkat poster saat berunjuk rasa mempertanyakan sikap Gubenur Anies Baswedan yang telah menerbitkan IMB di pulau Reklamasi, di Jakarta, Senin (24/6/2019). (Antara)

JAKARTA: Sejumlah mahasiswa dan nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur dari Tugu Patung Kuda sampai ke Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 24 Juni 2019.

Koordinator aksi, Elang ML, di Jakarta, Senin (24/6/2019), mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

"Ini adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi," kata dia.

Pada tahun 2017 lalu sebenarnya masyarakat khususnya nelayan Teluk Jakarta cukup bahagia dengan visi kelautan dari Gubernur Anies Baswedan yang berpihak pada nelayan dan lingkungan.

Hal itu dibuktikan dengan pencabutan rancangan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Beberapa kebijakan yang memungkinkan reklamasi kedepannya juga di cabut, ini kemajuan," katanya.

Tetapi kebijakan menerbitkan IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta beberapa waktu lalu kata dia mengubah keadaan menjadi sebaliknya.

"Pemberian IMB pun cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata Elang.

Sementara itu, salah seorang nelayan Teluk Jakarta yang ikut aksi mengatakan bahwa gubernur harus mencabut IMB yang telah diterbitkannya tersebut.

"Saat ini saja untuk mendapatkan penghasilan Rp50 ribu saja sudah susah, apalagi kalau reklamasi dilanjutkan, dan kami digusur," ujar Kalil (51) seperti dikutip Antara. 

        Menyalahi Prosedur

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta telah menyalahi prosedur.

"Apakah penerbitan IMB ini menyalahi prosedur? Pasti menyalahi prosedur karena alas hukumnya tidak ada," ujar Gembong kepada Antara di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Gembong mengatakan dalam menerbitkan IMB, Anies seharusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Dua raperda itu, kata dia, akan menjadi alas hukum bagi Anies untuk melegalkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat