unescoworldheritagesites.com

Kejati Jawa Timur Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 5 Triliun - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Mukri SH MH

JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil melakukan penyelamatan aset negara/pemerintah senilai Rp5.000.000.000.000,- berasal dari penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pemerintah Kota Surabaya.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Mukri SH MH di Jakarta, Jum'at (19/7/2019). Disebutkan bahwa selama ini Kejati Jawa Timur telah banyak menerima laporan terkait hilangnya aset negara  berasal dari Pemerintah Daerah di Jawa Timur maupun instansi Pemerintah lainnya.

Mengetahui hal itu, Kejati Jawa Timur tergerak untuk membantu menyelesaikan dan mengembalikan aset negara milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Aset negara yang diselamatkan tersebut antara lain aset Gelora Pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp 183.000.000.000,-.      Aset Jalan Kenari yang tertutup akibat proyek superblock dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan Surabaya, aset bekas kantor Kelurahan di Jalan Kenjeran Surabaya, aset di Jalan Upa Jiwa Surabaya. Selain itu juga aset ruko 3 (tiga) lantai di Jalan BS Riadi, Oro-Oro Dowo, Kota Malang, aset tanah di Jalan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas lebih kurang 70.000 meter persegi dengan nilai Rp 26.218.000.000,-, tanah aset Pemerintah Daerah disertifikatkan dan dibangun ruko di Malang, aset 17 persil tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto berhasil di sertifikatkan, aset 65 (enam puluh lima) bangunan di Kota Malang dan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE senilai lebih Rp 5.000.000.000.000,- yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Mukri dengan adanya Gerakan Penyelamatan Aset Negara diharapkan dapat menumbuhkan gerakan lain di berbagai daerah dengan tagline “Beresama Jaksa, Ayo Selamatkan Aset Negara”.

Penyelamatan aset negara menjadi concern bagi Kejaksaan Agung. Terutama mengingat banyaknya aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan dikuasai secara illegal yang berimplikasi pada adanya kerugian negara. Kejaksaan berkepentingan membantu mengembalikan aset negara yang telah hilang dan masyarakat perlu mengetahui tentang pentingnya permasalahan aset negara ini, karena sebagian besar dibeli dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Hal itu juga merujuk pada pemeriksaan keuangan BPK semester I tahun 2018 yang menemukan 15.773 permasalahan dengan total nilai mencapai Rp 11,55 triliun yang salah satunya mengenai permasalahan lain berupa aset yang dikuasai pihak lain pada 12 kementerian/lembaga senilai Rp 233,84 miliar. Juga di sejumlah pemerintahan daerah (Pemda) senilai Rp 39,39 miliar yang mencapai total senilai Rp 273,23 miliar yang disebabkan adanya kelemahan Sistem Pengedalian Intern (SPI) dan ketidapatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat