unescoworldheritagesites.com

Sidang di PN Jakpus, Terdakwa WNA Perancis Tipu Korban Dengan Janji Keuntungan Bisnis Doping Kuda - News

Sidang kasus penipuan bisnis doping kuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  menggelar sidang kedua kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Banbarek Nordin alias Ben Maxime Mc. Cool (51), seorang warga negara Perancis..

Sidang yang digelar hari Selasa (22/10/2019), mengagendakan mendengarkan keterangan saksi korban RAH.

Dalam keterangannya, RAH mengaku Ben Maxime melakukan penipuan dengan cara menjanjikan pembagian hasil bisnis doping kuda untuk modal biaya hidup bersama dalam membangun rumah tangga.

"Awal mulanya Pak Hakim, saya  berkenalan dengan tersangka. Dia mengaku masih sendiri dan kita mulai berpacaran," ujar RAH dalam kesaksiannya.

"Semasa bersama itu, dia mengajak saya berbisnis doping kuda yang dibeli di Bogor dan sudah ada pembelinya dari Dubai. Saya dibawa kemana-mana dan dikenalkan kepada teman-temannya.

Dia sebut harga doping kuda itu mencapai 100 ribu dolar AS," katanya menambahkan. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum bertanya soal penyerahan uang 100 ribu dolar AS kepada terdakwa. 

RAH mengatakan bahwa dirinya menyerahkan uang di salah satu hotel di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. "Saya akhirnya ikuti semua kemauan dia. Saya dimintai uang 100 ribu Dolar AS untuk membeli dua botol doping tersebut. Saya memberikannya di hotel kawasan Thamrin," ujar RAH.

Ia mengungkapkan, setelah uang diterima, mendadak yang bersangkutan sulit dihubungi. Hingga suatu saat Banbarek mengaku sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.

"Sudah diterima terdakwa uang itu Pak Hakim, dia sulit dihubungi," ucap RAH. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat