unescoworldheritagesites.com

Proyek IPAL Komunal Senilai Rp900 Juta Di Solo Dibongkar Karena Salahi DED - News

Proyek sanitasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal

SOLO: Ketua Komisi II DPRD Kota Solo, YF Sukasno, meminta proyek sanitasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal di Kampung Bibis Baru RW 24, Nusukan, Banjarsari, Solo, dibongkar. Proyek senilai Rp900 juta tersebut dinilai melanggar Detailed Engineering Design (DED).

Temuan tersebut berdasar hasil sidak yang dilakukan komisi II DPRD Solo, Selasa (3/12/2019). Saat sidak mereka menemukan pengerjaan pipa dalam proyek tersebut tidak sesuai DED.

"Sesuai DED dibawah pipa ini ada lapisan pasir setebal 10 cm. Tapi ini kok tidak ada, terus nanti kalau tanahnya gerak gimana pipanya. Kalau pipanya bocor kan bahaya, ini isinya kotoran manusia, bukan air," ujar Sukasno.

Politisi PDIP tersebut mengatakan pasir berfungsi untuk menstabilkan pipa. Sehingga keberadaan pasir tersebut sangat penting.

Sukasno juga sempat memanggil salah satu perwakilan konsultan pengawas CV Athar, Pierre Tifany untuk menanyakan pengerjaan proyek yang tidak sesuai DED itu.

"Ini harus dibongkar dulu diberi pasir jadi sesuai DED," ujarnya.

Atas temuan tersebut, perwakilan konsultan pengawas CV Athar, Pierre Tifany mengaku jika pemasangan pipa belum sesuai DED. Dalam DED disebutkan sebelum pipa dipasang, bagian bawahnya dilapisi pasir setebal 10 cm terlebih dulu.

"Saya yang ditugasi pimpinan untuk mengawasi proyek sanitasi IPAL komunal ini. Kami akan menegur pelaksana proyek IPAL Komunal, CV Sarinah," katanya.

Pierre juga mengatakan proyek tersebut dibangun dalam jangka waktu 100 hari. Mulai tanggal 26 Agustus sampai tanggal 17 Desember 2019.

"Saya tidak bisa maksimal mengawasi proyek karena ada dua lokasi pembangunan IPAL komunal," ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat