unescoworldheritagesites.com

Nicodemus Godjang: Hitungan PSU Tak Menghambat Akuisisi PDAM Tirta Bhagasasi - News

Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang. (Foto: Dok/suarakarya.id).

BEKASI: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menghitung ulang aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Pasalnya, ada beberapa aset prasarana, sarana umum (PSU) yang masuk perhitungan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Namun demikian, hal tersebut tidak menjadi hambatan pemisahan aset atau akuisisi PDAM Tirta Bhagasasi.

"Silahkan saja, asal tidak menghambat pemisahan aset. Artinya, akuisisi itu wajib segera, paling lambat akhir Mei 2019 harus kelar," jelas anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang saat dihubungi , Rabu (29/1/2020).

Politisi PDIP ini berharap agar penghitungan PSU tidak dijadikan polemik sehingga tidak menghambat akuisisi.

"Kalau memang ada PSU yang tidak tercatat, ya sudah dengan konteks yang berberda. Ngak apa-apa kan, kalau sudah akuisisi kan juga bisa kontek itu dimasukan dalam PSU," ujarnya.

Menurutnya, hari ini sudah sepakat bahwa Pemkot Bekasi punya kewajiban untuk membayar Rp199 miliar kepada Pemkab Bekasi. 

"Ya sudah sepakati saja, yang bayarkan negara, sama-sama pemerintah yang bayar. Nanti jika kemudian Kota Bekasi ternyata benar PSU tidak dihitung, ya dihitung," jelasnya.

Pemkot Bekasi juga diminta untuk tidak membuat alasan-alasan yang kemudian menghambat pelaksanaan akuisisi. Karena hal tersebut menyangkut soal pelayanan masyarakat. 

"Masyarakat terganggung dengan adanya ini. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak diakuisisi. Ini harus dipercepat. Kalau bisa bulan depan (Februari) sudah diakuisisi," katanya.

Ia menegaskan, Bupati Bekasi sudah menandatangani perjanjian akuisisi hanya menunggu tandatangan Wali Kota Bekasi.

"Itu sudah disaksikan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Diberitakan di salah satu media lokal, Wali Kota Bekasi belum menandatangani perjanjian akuisis, lantaran dianggap masih ada beberapa hal aset PSU yang masuk perhitungan dalam KJPP.

Perhitungan yang dilakukan oleh KJPP diantaranya meliputi aset berupa tanah, bangunan, reservoir, jaringan pipa induk, distribusi transmisi dan pipa. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat