: Senator Prof Dr H Dailami Firdaus SH, LLM, MBA minta Pemerintah dan DPR RI mamasukan tiga poin penting dalam revisi UU No 29 Tahun 2007.
Poin penting yang prioritas dimasukan dalam revisi UU No 28 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara, prioritas direvisi setelah DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara setelah terbit UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
" Saya minta kepada Pemerintah dan kolega saya DPR RI untuk memasukan tiga poin penting ke dalam revisi UU No 29 tahun 2007. Hal ini sangat penting setelah DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara," ujar Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Dailami Firdaus saat menjadi pembicara diskusi publik Saatnya Pilkada Wali Kota & Pentingnya DPRD Kota Pasca Jakarta Tidak Lagi Sebagai Ibu Kota NKRI di D' Arcici Jalan Raya Plumpang, Jakarta Utara, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: FGD Revisi UU No 29/2007, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Orang Betawi Harus Berani Berekspansi
Hasil kesimpulan dari diskusi ini, kata pemrakarsanya, Sugiyanto (Emik), diharapkan menjadi kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke 496 Kota Jakarta.
Tampil sebagai Pembicara lain anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso, dan Dosen Fakultas Hukum Tata Negara Iblam Punta Yoga Astoni, SH, MH.
Lebih lanjut anggota Komite I DPD RI Dailami Firdaus menambahkan, tiga poin penting yang diminta masuk dalam pasal UU yang akan direvisi itu yakni, 1. Negara harus mengakui keberadaan dewan adat (Betawi) masyarakat inti Jakarta.
Baca Juga: Bamus Usulkan Pemprov DKI Bangun Rumah Adat Betawi Di Monas
2.Pemerintah dan DPR RI harus mengalokasikan dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus untuk Pembangunan Kepulauan Seribu.
3.Perihal Pilkada Wali Kota/ DPRD Tingkat II perlu kajian mendalam sama seperti Draf UU Pemekaran Daerah.
Lebih lanjut Dailami Firdaus menegaskan, keberadaan adat Betawi harus diprioritaskan dalam salah satu pasal di revisi UU No 29 Tahun 2007 agar eksistensinya sama dengan dewan adat di Aceh, dewan adat Papua dan dewan adat daerah khusus yang lain.
Baca Juga: Ketua Majelis Adat Betawi Siap Dilantik Gubernur Anies Baswedan
"Tiga poin permintaan saya ini sesuai dengan tugas saya di DPD RI," kata anggota Komite I ini.
Ia mengharapkan Sugiyanto menyelenggarakan diskusi terkait Revisi UU No 29 tahun 2007 di tempat lain, agar semakin banyak masyarakat yang memberi masukan berharga, sehingga revisi UU No 29 tahun 2007, menjadi undang undang yang baik, mengatur kehidupan masyarakat di kota Jakarta menjadi pusat bisnis, ekonomi global, dan kebudayaan.
Dailami menambahkan, tidak kalah pentingnya adalah perlu pembahasan tentang Bentuk Fungsi Daerah Otonomi Jakarta.
" Bentuk fungsi daerah otonomi yang hanya ada pada tjngkat provinsi yang perlu diubah. Harus ada pada tingkat kota/ kabupaten, " katanya. ***