unescoworldheritagesites.com

Webinar Kosadata, Sylviana: Jangan Worried Jakarta Ditinggal Ibu Kota - News

Senator Dapil DKI Jakarta  Prof Sylviana Murni SH,MSi , Pimpinan Lemhanas  Dadang Solihin, Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho dan peneliti  Sosial UI Rissalwan Lubis menjadi pembicara  Webinar Kosadata bertajuk Nasib Jakarta Usai Ditinggal Ibu Kota Negara, Jumat (3/2/2022)

 

 



JAKARTA: Ketua Komite III DPD RI Prof Sylviana Murni SH, MSi menegaskan, masyarakat Jakarta dan kota-kota penyangga tidak perlu worried atau cemas setelah DKI Jakarta ditinggal Ibu Kota Negara menyusul diundangkannya Ibu Kota Negara (IKN) dan akan pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, UU IKN diketok palu oleh DPR RI pada 18 Januari 2022. Jakarta tidak lagi menyandang sebagai Ibu Kota Negara.

"Saya mengharapkan masyarakat Jakarta dan kota -kota penyangga, jangan worried. Jakarta tetap akan menjadi daerah khusus  yang memiliki daya tarik  yang sangat luar biasa. Sebab, Jakarta memiliki sumber daya manusia (SDM) yang luar biasa, aset  yang dimiliki sangat banyak dan bernilai tinggi," ujar Senator Dapil DKI Jakarta ini saat menjadi pembicara webinar bertajuk Menata Jakarta Usai Ditinggal Ibu Kota, Jumat (3/2/2022).

Lebih lanjut Sylviana menambahkan, Jakarta adalah kota sejarah, kota lahirnya konstitusi nasional, dan lain-lain yang tidak dimiliki kota besar lain di Indonesia.

"Jadi jangan khawatir dengan diberlakukannya UU IKN. Kita berharap Jakarta menjadi daerah khusus sebagai kota pusat bisnis global, perdagangan internasional yang lestari dan berkesinambungan. Aceh dan Yogjakarta kan menyandang daerah istimewa. Nah Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus," kata mantan pejabat eselon II Pemprov DKI ini.

Menurut Sylviana, ide memindahkan Ibu Kota Negara sudah lama di era Presiden Soekarno(1954), di masa pemerintahan Presiden Soeharto, dan  implementasi UU IKN ini masih lama karena menunggu juklak dan juknis  sejumlah PP yang akan menjadi acuan.

Mantan Kepala Dukcapil DKI Jakarta ini menambahkan,  dengan diimplementasikan UU IKN  maka Gubernur-Wakil Gubernur DKI akan fokus mengurus  masyarakat, tanpa harus ada  beban dari pemerintah pusat.

 "Selama ini  DKI Jakarta  tidak menerima dana Otsus, dana otda dan lain-lain," ucapnya.

Sementara itu, Wagub DKI Ahmad Riza Patria ( Ariza) menjawab pertanyaan sejumlah kalangan  nasyarakat tentang bagaimana nasib DKI Jakarta usai ditinggal Ibu Kota Negara?

"DKI Jakarta tidak bagaimana-bagaimana. Jakarta akan baik-baik saja. Justru Pemprov DKI akan lebih fokus mengurus pembangunan untuk mensejahterakan warga Jakarta," kata Ariza dalam rekaman vidio yang ditampilkan dalam wibenar.

Pembicara lain, Dadang Solihin dari Lemhanas mengatakan, nasib Jakarta usai ditinggal Ibu Kota Negara tetap akan menjadi kota yang berketahanan, karena  Jakarta telah siap, Jakarta sehat  dan Jakarta terhubung.

Pembicara lain adalah Kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho dan peneliti  sosial dari Universitas Indonesia Rissalwan Lubis. ***


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat