unescoworldheritagesites.com

Tahun Baru 2024: Hilanglah Kelam Datanglah Cerah - News

Gungde Ariwangsa, Ketua Siwo PWI Pusat 2018 sd 2023, wartawan suarakarya.id, Faktual Indonesia, Ketua Pembina Yayasan IPO (Ist)

Oleh: Gungde Ariwangsa SH

: Tahun 2024 telah datang dan berjalan menghitung detik, menit, jam, hari, minggu dan bulan sebelum nanti berganti ke tahun 2025. Sepanjang 366 hari ke depan, tahun 2024 akan menjadi saksi apakah kehidupan manusia lebih baik dari tahun sebelumnya. Ataukah justru lebih buruk dari tahun 2023 yang baru saja ditinggalkan dengan catatan suka-duka, gembira – sedih, terang - kelam dan pencapaian lainnya yang kadarnya ditentukan oleh penilaian masing-masing orang untuk berbagai bidang kehidupan.

Dalam setiap pergantian selalu akan ada pesan, hari ini harus lebih baik dari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Pesan ini menjadi penting bagi bangsa Indonesia karena pada tahun 2024 akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan umum presiden (Pilpres), anggota legislatif (Pileg) dan kepala daerah (Pilkada). Agenda Pilpres dan Pileg akan dilaksanakan 14 Februari 2024 sedangkan Pilkada secara serentak pada 27 November 2024.

Pilpres 2024 untuk memilih Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan masa bakti 2024 – 2029 menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah akan berakhir masa jabatannya Oktober 2024. Jokowi sudah menjabat Presiden dua kali periode sehingga sesuai dengan ketentuan Konstitusi tidak bisa mencalonkan dan dicalonkan lagi.  Meskipun ada usulan dan upaya untuk menambah dan atau memperpanjang periode jabatan Jokowi namun itu gagal terwujud karena rakyat Indonesia tetap taat kepada konstitusi.

Baca Juga: Perayaan Natal 2023 di Tengah Dinamika Pilpres 2024, Peneguhan Jati Diri

Sudah ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres – Cawapres) yang bersaing untuk memperebutkan posisi dan kekuasaan yang ditinggalkan oleh Jokowi. Ketiga pasangan Capres – Cawapres yang terdiri dari nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN), nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (?) dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD (GAMA) bahkan sudah mulai berkampanye dan berdebat menawar visi, misi dan program yang akan dijalankan kalau terpilih memimpin negara dengan penduduk 270 juta orang lebih ini.

Siapakah yang pantas untuk memimpin Negara Hukum dengan dasar nagera Pancasila dan landasan hukum dan prinsip dasar negara Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 yang sudah mengalami 4 kali amandemen? Nanti rakyatlah yang menentukan pada 14 Februari 2024 atau bila terjadi dua putaran pada 26 Juni 2024. Yang terpenting, siapa yang akan terpilih, itu benar-benar melalui pemilihan secara langsung, umum, jujur, adil, bebas dan rahasia. Dengan demikian pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi rakyat yang lahir dari proses tanpa tekanan dan intimidasi serta juga politik uang.

Lebih penting lagi siapa pun yang terpilih mampu membawa Indonesia lebih baik dari Jokowi dan mengantar bangsa dan negara ini  menyongsong hari esok lebih baik dari hari yang tengah dijalani. Tanpa menapikan hasil-hasil pembangunan yang telah dihasilkan Jokowi selama hampir 10 tahun memerintah namun harus diakui dalam menyongsong siklus pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan nanti kondisi Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Bahkan untuk bidang penegakan hukum yang terkait pada kehidupan demokrasi, tatanan bernegara dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme  (KKN) Indonesia tengah berada dalam sisi kelam.

Baca Juga: Debat Pilpres 2024 Episode 2: Menanti Pembuktian Gibran Mengungguli Muhaimin dan Mahfud, Digendong jadi Menggendong

Mempermainkan Konstitusi

Demokrasi yang dilahirkan oleh gerakan reformasi tahun 1998 sebenarnya hampir mampu dibangun dan ditegakkan dengan baik dalam kurun waktu 25 tahun. Namun setelah itu Indonesia seperti kembali ke titik nadir dalam berdemokrasi setelah ada pihak-pihak yang mempermainkan konstitusi melalui proses nepotisme demi ambisi kekuasaan pribadi. Kekelaman lahir dari aib keputusan Mahkamah Konstitusi di bawah pimpinan Ketua Anwar Usman (sebelum dipecat) yang mengutak-atik syarat usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun. Utak-atik dihasilkan melalui sidang Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman. Dengan menambahkan kalimat “pernah terpilih dalam pemilihan kepala daerah” dalam pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu.

Keputusan MK itu langsung meledakkan reaksi keras karena dengan penambahan kalimat itu maka loloslah Walikota Solo Gribran Rakabuming Raka yang putra dari Presiden Jokowi sendiri menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun. Dari sini terbuka aib pelanggaran etik lekat dengan nepotisme dalam keputusan itu karena Anwar Usman adalah ipar dari Jokowi yang otomatis merupakan paman dari Gibran.

Melalui desakan besar terhadap pelanggaran etik dan kepantasan itu maka Anwar Usman pun diadili oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Terbukti sangat jelas, Anwar Usman memang melanggar etik sehingga dia dihukum dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Debat Pilpres 2024: Panasnya Kawan jadi Lawan - Anies Memimpin, Ganjar Membayangi, Prabowo Memburu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat