unescoworldheritagesites.com

Gaspol Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja Formal-Informal: BPJS Naker Cabang Pluit Upayakan Kepesertaan Tenang - News

BPJS Ketenagakerjaan melalui Cabang Jakarta Pluit terus konsisten meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik melalui pengembangan program, manfaat, jumlah mitra maupun perluasan edukasi secara terus-menerus  (AG Sofyan )

: BPJS Ketenagakerjaan terus konsisten meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik melalui pengembangan program, manfaat, jumlah mitra maupun perluasan edukasi secara terus-menerus. 
 
Hal ini menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan terbaik untuk terus dilakukan, mengingat setia pekerja, apapun pekerjaannya, tetap memiliki risiko kerja 
 
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mensosialisasikan berbagai manfaat dan fungsi kehadiran BUMN dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan pada para tenaga kerja, baik formil maupun nonformil.
 
 
"BPJS Ketenagakerjaan ini berfokus pada lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Tetty dalam talkshow Barista (Bahas Cerita Di Sekitar Kita) yang dilaksanakan secara live yang diikuti 300 orang dari berbagai wilayah di Jakarta, Sabtu (23/9/2023).
 
Barista mengambil tema: Produk Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sebagai Upaya Menambah Ketenangan Dalam Berkinerja dengan narasumber utama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit dan Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta.
 
Dalam diskusi tersebut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menjelaskan Program JKK merupakan program yang mengantisipasi risiko dari pekerjaan, walaupun tingkat keselamatan sudah menjadi prioritas di setiap sektor pekerjaan.
 
 
"JKK ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk masyarakat, apa pun jenis pekerjaannya. Sehingga, jika para pekerja mengalami kecelakaan dalam pekerjaannya, pekerja bisa mendapatkan perawatan tanpa batas, hingga sembuh," jelasnya.
 
Dan dengan luasnya jaringan mitra BPJS Ketenagakerjaan, kata Tetty, para pekerja tak perlu ragu untuk mendatangi fasilitas layanan kesehatan.
 
"Kita sudah banyak memiliki kerjasama dengan rumah sakit-rumah sakit, sehingga para pekerja tak perlu khawatir. Tinggal datang dengan membawa kartu kepesertaan BPJS Naker, sudah bisa dilayani. Dan insya Allah, kita jamin, tidak akan dimintai biaya sama sekali," tegasnya.
 
 
Tetty juga memastikan selama perawatan akibat kecelakaan kerja berlangsung, para pekerja tetap mendapatkan gaji seperti saat dia bekerja atau sebelum pekerja mengalami musibah kecelakaan tersebut.
 
"Kalaupun, kematian tidak dapat dihindarkan, keluarga akan mendapatkan santunan 48 kali gaji, sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ucap Tetty.
 
Sedangkan jika pekerja tersebut mengalami kecacatan tetap, maka pekerja berhak atas santunan 56 kali upah.
 
"Termasuk juga, pemberian beasiswa kepada dua orang anak, yang masing-masing Rp174 Juta," tuturnya.
 
 
Tetty menyatakan jika kematian pekerja bukan akibat kecelakaan kerja, maka pekerja akan dilindungi oleh JKM, yang tak hanya memberikan santunan kematian kepada ahli waris tapi juga santunan berkala selama 24 bulan, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi dua orang anak.
 
"Yang membedakan JKK dengan JKM adalah, untuk mendapatkan manfaat Beasiswa akibat JKM,  peserta minimal harus 3 tahun menjadi anggota Kepesertaan BPJS Naker," jelas Tetty.
 
Manfaat Kepesertaan BPJS Naker 
 
Manfaat lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT, yang berupa tabungan pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan akan dikembalikan ke pekerja saat pekerja tidak aktif bekerja lagi, baik karena pensiun maupun meninggal dunia.
 
 
Kepala Kancab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie menyebut  Pogram Sejahterkan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) menjadi gerakan untuk mensejahterakan pekerja non formal, seperti ART, supir pribadi, tukang kebun, petugas kebersihan, sehingga mereka dapat terlindungi risiko kecelakaan
Kepala Kancab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie menyebut Pogram Sejahterkan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) menjadi gerakan untuk mensejahterakan pekerja non formal, seperti ART, supir pribadi, tukang kebun, petugas kebersihan, sehingga mereka dapat terlindungi risiko kecelakaan (AG Sofyan )
"JHT ini dapat diambil sekaligus, jika pekerja sudah berusia 56 tahun, berhenti bekerja, cacat total tetap atau meninggal dunia, atau dapat diambil sebagian untuk keperluan persiapan masa pensiun atau untuk biaya perumahan," kata Tetty.
 
Layanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah JP, yang memastikan para pekerja dari perusahaan mikro ke atas, tetap mendapatkan kehidupan yang layak, di masa pensiunnya.
 
"Dan layanan terakhir adalah JKP, yang akan memberikan jaminan bagi pekerja yang mengalami PHK. Layanan ini merupakan layanan yang langsung didapatkan pekerja setelah mengikuti empat layanan sebelumnya," urainya.
 
 
Adapun manfaat yang bisa didapatkan pekerja adalah uang tunai selama enam bulan, sebesar 45 persen dari upah di tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
 
"Selain itu, pekerja akan mendapatkan pelatihan dan informasi terkait pekerjaan, sehingga membuka peluang pekerja mendapatkan kerja kembali," urainya lagi.
 
Tetty menyebut selain program utama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program tambahan bagi pekerja yang mengikuti minimal tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan bantuan bagi para pekerja untuk mendapatkan sesuatu di luar pekerjaan.
 
 
"Misalnya sebelumnya ada program tambahan pemeriksaan kesehatan. Sekarang ada program pembiayaan rumah," terang Tetty yang sebelumnya adalah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Sumbar.
 
Dan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Sejahterkan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan), yaitu suatu gerakan untuk mensejahterakan pekerja non formal di sekitar kita.
 
"Seperti ART, supir pribadi, tukang kebun, petugas kebersihan, sehingga mereka dapat terlindungi dari risiko kecelakaan maupun kematian. Ini seperti sedekah dari anggota BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat