unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 397 Jaksa Baru, di Antaranya Bercita-cita Pegang Tongkat Komando - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik jaksa baru

: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa semua punya hak dan berpeluang sama memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan RI.  

“Semua memiliki hak dan peluang yang sama untuk dapat memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan,” kata Burhanuddin, Selasa (19/9/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan saat melantik 397 jaksa baru di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan. Para jaksa yang dilantik dari Angkatan 80 yang lulus dari Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang I Tahun 2023.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan Sampai Jadi Alat Politik, Karena Tugas Tuntaskan Persoalan Hukum

Jaksa Agung menyebutkan, salah satu dari 397 jaksa yang dilantik tentu punya cita-cita luhur untuk memimpin institusi yang dicintai ini.

Dalam perjalanan sejarah, umumnya dari Orla hingga Orba, Jaksa Agung diduduki pejabat TNI dan jaksa karier, terakhir almsrhum Singgih SH.

Masuk orde reformasi, jabatan ini terkecuali, almsrhum Letjen TNI Purn M Andi Ghalib di Era BJ Habibie dan Marzuki Darusman (Era Gus Dur) diduduki pensiunan jaksa bukan jaksa aktif, mulai alm MA Rachman, almarhum Basrief Arief, M Prasetyo dan ST Burhanuddin.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penanganan Korupsi Disesuaikan dengan Dampaknya Terhadap Kerugian Negara

Jelang pergantian pemerintahan, akhir 2024 juga sudah banyak beredar nama- nama pensiunan jaksa yang digadang- gadang bakal menjadi Jaksa Agung. Termasuk, jaksa aktif, khususnya yang berperan besar membongkar skandal mega korupsi Jiwasraya, Asabri, CPO atau minyak goreng dan Tol MBZ.

Jaksa Agung menjelaskan, guna meraih impian tersebut, maka hendaknya jaksa membangun karakter dirinya dan tidak semata penguasaan teknis tugas dan fungsi Jaksa semata.

“Karakter yang dimaksud membentuk dirinya sebagai Jaksa yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Tanggungjawab ini, menurut dia, terkait banyak hal, mulai moral responsibility, science responsibility, law responsibility, dan social responsibility. “Tanggungjawab itu harus dilakukan dalam setiap tugas dan kewenangan yang dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga: Jamintel Sosialisasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 Demi Pengamanan Proyek Strategis

Selain itu, dia juga mengingatkan menyandang status jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen-elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata.

Namun, jaksa juga harus dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruk suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat