unescoworldheritagesites.com

Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Pengendara dengan Lengkapi Fasilitas dan Rambu - News

Kemenhub tingkatkan keselamatan dengan pasang rambu-rambu di jalan dan lengkapi fasilitas.

:  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) terus melakukan pembangunan fasilitas keselamatan jalan demi meningkatkan aspek keselamatan bagi para pengguna jalan sesuai kewenangannya di jalan-jalan nasional seluruh Indonesia.

Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 25 disebutkan bahwa fasilitas perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan .

“Pada tahun 2023, kami membangun alat perlengkapan jalan dengan cukup signifikan di beberapa wilayah. Diantaranya kita memasang Alat Penangan Jalan sebanyak 8.574 unit, rambu sebanyak 12.930 buah, serta paku jalan sebanyak 30.083 buah. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Bulan K3 Nasional, PLN UID Jatim Gelar Edukasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Lingkungan Sekolah

Dia menyampaikan, Direktorat Lalu Lintas Jalan juga turut memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sebanyak 68 unit, Warning Light sebanyak 237 unit, Marka Jalan sepanjang 1.418.712 meter, Guard Rail sebanyak 7.368 unit, Delinator sebanyak 4.274 unit serta cermin melengkung sebanyak 3.480 buah.

“Hal ini terus menjadi perhatian kami karena faktor keselamatan jalan merupakan fokus utama sektor Perhubungan. Hal ini dilakukan tentunya untuk kelancaran, keamanan, transmisi dan kemudahan dalam lalu lintas,” ungkap Yani.

Pembangunan fasilitas perlengkapan jalan di tahun 2023 tersebar di 60 kabupaten/kota se-Indonesia, seperti di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat serta Papua.

Baca Juga: Menhub Tekankan Begitu Vitalnya Keselamatan Perkeretaapian

Dia menambahkan, “Bantuan teknis berupa perlengkapan jalan ini diharapkan dapat mewujudkan transportasi yang berkeselamatan dan juga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih cukup tinggi”.

Selain itu, fungsi dari adanya perlengkapan jalan adalah agar pengguna jalan mengetahui situasi dan kondisi segmen berikutnya, mengendalikan pengguna jalan tetap pada jalurnya dan menjaga kecepatan dan jarak aman, serta meminimalisir kesalahan pengguna jalan.

Selain dari pembangunan fasilitas keselamatan jalan, perlu dilakukan juga pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4303/AJ.002/DRJD/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Perlengkapan Jalan.

Baca Juga: Pencabutan Stick Cone Diklaim untuk Jamin Keselamatan Warga

Fasilitas perlengkapan jalan yang sudah dibangun wajib dilakukan untuk pemeliharaan dan harus menjadi perhatian bersama. Untuk jalan nasional akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di wilayahnya masing-masing. Sedangkan untuk jalan provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan terkait,” katanya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) membuat Sistem Informasi Kendaraan Dinas (SIKENDI) yang merupakan aplikasi berbasis teknologi infomasi diperuntukkan memudahkan pendataan keberadaan unit kendaraan dinas, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat