unescoworldheritagesites.com

Kemenhub Bolehkan Festival Balon Udara Hanya di Wonosobo dan Pekalongan - News

Festival Balon Udara dibolehkan hanya di Wonosobo dan Pekalongan.

: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya mengantisipasi dan mengatasi permasalahan balon udara pada saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

Oleh karena tidak saja mengganggu tetapi lebih dari itu; membahayakan penerbangan, maka pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diizinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga: Demi Keselamatan Penerbangan, Ditjen Hubud Pastikan Ditambatkan Setiap Balon Udara Peserta Festival

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara (Hubud) Maria Kristi Endah Murni di Jakarta menyampaikan tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

"Tiap tahunnya saat syawalan, kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kristi, Senin (1/4/2024).

Menurut dia, masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.

Baca Juga: Demi Keselamatan Bersama, Ganjar Pranowo Larang Penerbangan Balon Udara Syawalan

"Balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- atau Rp 500 juta.

“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” tegas Kristi.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi, Sandiaga Uno Akan Hadirkan Wisata Balon Udara Cappadocia Di Indonesia

Untuk itu perlu diberikan pemahaman yang massif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.

"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya.

Kristi menuturkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat