unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Kembali Gandeng Anggota DPR RI Dalam Sosialisasi Manfaat Program - News

BPJS Ketenagakerjaan Kediri kembali menggandeng tokoh masyarakat dalam sosialisasi manfaat program

: Sosialisasi terkait pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan terus digencarkan BPJS Ketenagakerjaan Kediri. Kali ini, mereka kembali bersinergi dengan Anggota DPR Komisi IX, Nurhadi SPd.

Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Balai Desa Cerme Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ini diikuti 300 Orang pekerja yang berasal dari kalangan wiraswasta, pedagang, petani dan pekerja informal lainnya.

Selain anggota DPRRI, kegiatan yang digelar pada Jumat (17/3/2023) lalu itu juga dihadiri Kasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Arman Fuadi S Sos MM.

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, profesi seperti wiraswasta, pedagang, penjahit merupakan pekerja informal. "Setiap pekerjaan termasuk sektor informal, memiliki risiko kerja," ujarnya.

Dia kemudian merinci, bahwa pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.

"Hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000,” ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Sial 'Puas Kau Curangi Aku' yang Dipopulerkan Mahalini

Dalam Kegiatan tersebut diserahkan juga simbolis kartu kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan kepada Wildan Achmad dan Handoko. Pada saat yang sama juga diserahkan klaim JKK dan JKM senilai Rp51.426.150 kepada Ahli waris dari Samadi.

Semasa hidup, almarhum Samadi bekerja di Pemerintah Desa Sumberejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Klaim yang diterima ahli warisnya sebanyak itu terdiri dari klaim JKM Rp42 juta dan klaim JHT Rp9,4 juta.

Suharno menjelaskan bahwa manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Terapi Listrik Makin Populer, Pasien Pak Wito di Betro Sidoarjo Makin Membludak

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” jelasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjutnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat