unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK dan Perkeso Gelar Webinar Bagi PMI di Malaysia, Tingkatkan Pemahaman Jamsos - News

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia

 
 
: Data menunjukkan, hingga april 2023 jumlah pekerja migran Indonesia (PMI), yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebanyak 346 ribu PMI. Dari jumlah itu, 89 ribu di antaranya bekerja di Malaysia.
 
Hal ini, tentu menjadi perhatian khusus bagi BPJAMSOSTEK, untuk memastikan seluruh PMI itu memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan beserta seluruh manfaatnya. 
 
Sosialisasi masif menjadi salah satu upaya yang terus dilakukan, kali ini badan penyelenggara jamsos Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) mengundang Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia sebagai narasumber.
 
 
Dalam sebuah webinar dengan mengangkat tema 'Social Security Protection by BPJS Ketenagakerjaan For Indonesian Migrant Workers Around The World'. 
 
Webinar itu, secara resmi dibuka, Senin (26/6/2023), oleh Deputy Chief Executive (Operations) PERKESO John R Marin. Dia menyatakan, adanya webinar ini mampu membuka wawasan seluruh pemberi kerja, PMI, maupun pemangku kepentingan yang ada di Malaysia.
 
“Saya yakin, webinar ini akan bermanfaat bagi anda semua. Misalnya, jika anda adalah pemberi pekerja, anda akan mengetahui adanya bentuk dukungan lain ketika pekerja terlibat kecelakaan kerja di Malaysia atau Indonesia," terangnya. 
 
 
Jika anda, lanjutnya, seorang PMI, anda belajar tentang hak-hak perlindungan jaminan sosial. Jika anda bukan dari keduanya, webinar ini akan memberi anda kesempatan eksklusif.
 
Untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan jamsos  di tingkat internasional di luar Malaysia. 
 
Selanjutnya John menyoroti  risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi secara tiba-tiba. Hal itu, mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial. 
 
 
Hadirnya BPJAMSOSTEK tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia, dalam melindungi seluruh pekerjanya.
 
Sejalan dengan itu Roswita Nilakurnia mengapresiasi kerja sama baik, yang telah lama terjalin dengan Perkeso. Dia mengatakan, forum ini sangat penting karena masih banyak pekerja, yang tidak mendapatkan perlindungan jamsos. 
 
“Terima kasih telah mengundang kami untuk berbicara di forum ini, untuk berbagi informasi-informasi penting, terkait jamsoss. Khususnya, yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK," ukarnya. 
 
 
Tema yang diangkat kali ini, lanjut dia, sangat krusial karena menurut data laporan International Labour Organization (ILO) tahun 2021, terdapat 4,1 juta pekerja di seluruh dunia, yang tidak mengakses perlindungan jamsos. 
 
Dalam paparannya, Roswita menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat. Di mana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah. 
 
Secara rinci Roswita membeberkan 7 manfaat baru itu adalah:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, 
5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta. 
 
 
Sementara, untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, serta beasiswa untuk anak PMI. 
 
Keuntungan lainnya, saat ini masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel. Karena, PMI dapat menyesuaikan dengan  jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing. 
 
Untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500. 
 
 
Sementara, untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,-. Untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan. 
 
Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk mempersiapkan tabungan masa tuanya. Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu. 
 
Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan klaim tersebut, BPJAMSOSTEK  telah meluncurkan kanal e-Klaim yang dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. 
 
 
Roswita berharap, dengan makin banyak pekerja yang memahami pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, PMI dapat lebih aman dalam bekerja dan keluarga di Tanah Air merasa tenang karena risiko-risiko itu dijamin  BPJAMSOSTEK.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat