unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Dorong Para Mitra Shopee Jadi Peserta - News

Para Mitra Shopee saat mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak mengajak seluruh Mitra Shopee di wilayah kerjanya untuk membekali diri dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Himbauan itu disampaikan karena para Mitra Shopee juga memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, perlindungan kepada mitra Shopee itu bisa dilakukan BPJAMSOSTEK melalui program sektor BPU (bukan penerima upah) alias pekerja informal. Sebelumnya, masyarakat memang memahami bahwa hanya pekerja formal saja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal saat ini, menjadi peserta BPJAMSOSTEK bisa diikuti oleh masyarakat sebagai pekerja formal atau penerima upah (PU) dan pekerja informal.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Akhirnya Ku Menemukanmu - NaFF

"Para pekerja di sektor informal itu seperti petani, nelayan, pengemudi angkutan umum, pengemudi ojek, profesi lainnya yang bekerja secara mandiri tidak terikat dengan perusahaan, kini sudah bisa ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Perlindungan bagi para pekerja informal (BPU) merupakan salah satu terobosan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan banyak mendapat respons positif dari masyarakat.

Dijelaskan Theresia, BPJS Ketenagakerjaan meliputi 5 program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Tempat Wisata di Bandung Ini Sedang Hits, Simak Ulasannya

Yang menarik, kata dia, masyarakat tidak perlu bayar iuran mahal. Cukup dengan ikut minimal 2 program, yakni JKK dan JKM, mereka berhak atas manfaat jaminan sosial yang mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk menjadi peserta BPU dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

Jika peserta ingin ikut pada program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta hanya perlu menambah iuran Rp 20.000 per bulan. “Jadi kalau ikut 3 program BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya membayar sebesar Rp 36.800 per bulan,” jelasnya.

Baca Juga: Launching Jconnect Remittance, Upaya Bank Jatim Menuju BPD No 1 di Indonesia

Pihaknya mengaku akan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan dengan semakin intensif melakukan sosialisasi tentang pentingnya mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terutama kepada para Mitra Shopee. Menurutnya, perlindungan ini penting untuk menghindari risiko dan memberikan rasa nyaman pada saat bekerja.

Die mamstikan, manfaat yang akakn diterima para Mitra Shopee yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat