unescoworldheritagesites.com

Jelang Libur Akhir Tahun, KAI Daop 8 Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan Penumpang - News

Para penumpang KA di wilayah KAI Daop 8 Surabaya saat menaikkan barang bawaan

: KAI Daop 8 Surabaya memperkirakan akan terjadi lonjakan penumpang kereta api menjelang libur akhir tahun yang berbarengan momentum hari libur semester genap sekolah tahun 2022 dan Hari Raya Natal & Tahun Baru.

Okupansi pelanggan KA jarak jauh di wilayah KAI Daop 8 Surabaya pada Agustus sebesar 358.303 pelanggan, September sebesar 364.303 pelanggan, dan Oktober sudah meningkat lagi menjadi 405.495 pelanggan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menghimbau para pelanggan untuk memastikan barang bawaan mereka tersimpan di tempat yang pada semestinya untuk mencegah kehilangan barang atau kerusakan terhadap sarana kereta api. "Dengan penyimpanan barang yang lebih baik, pelanggan yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman," ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Sambut Musim Penghujan, KAI Daop 8 Surabaya Petakan Daerah Rawan

Luqman Arif mengingatkan tentang barang bawaan yang tidak diperkenankan dibawa sebagai bagasi, seperti binatang, narkotika, sejata api dan senjata tajam, papan selancar, barang mudah terbakar / meledak, semua barang yang berbau busuk, amis atau sifatnya dapat mengganggu / merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan pelanggan lain.

Termasuk barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi, serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.

Untuk kenyamanan pelanggan, KAI menetapkan bahwa setiap pelanggan diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi) per pelanggan.

Baca Juga: Lirik dan chord Gitar Lagu Rela Kau Tinggalkan Aku 'Bagaikan Tertusuk Duri' - Arief Putra

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp10.000 / kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 / kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000 / kg untuk kelas ekonomi PSO.

Sedangkan untuk jenis sepeda, yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.

Sepeda lipat itu harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing pelanggan. Tapi yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Baca Juga: Doa Agar Hujan Berhenti

Luqman Arif menjelaskan, bila pelanggan ingin membawa dengan sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, pelanggan dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya yang telah disediakan oleh anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik (KALOG), yang menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa & Bali.

Terkait syarat perjalanan KA, pihaknya masih mengacu pada SE Kemenhub No. 84 Tahun 2022, para calon pelanggan dengan usia diatas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan pelanggan dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat