unescoworldheritagesites.com

Terbukti Hilangkan 500 Ton Beras Bulog Pinrang Hakim Ganjar Tiga Pelaku 8 tahun Bui - News

Terbukti Hilangkan 500 Ton Beras Bulog Pinrang Hakim Ganjar Tiga Pelaku 8 tahun Bui (Humas Kejati Sulsel)


: Terbukti menghilangkan 500 ton beras Bulog di Pinrang, hakim ganjar 3 pelakunya. Masing-masing 8 tahun bui (penjara).

Tiga terdakwa kasus korupsi adalah<span;> mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado.

Mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muhammad Idris.

Dan Direktur CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog,  Irpan.

Baca Juga: Warga Kota Ambon Terpantau 118 Pria dan 56 Wanita Terinfeksi HIV

Korupsi Perum Bulog Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Delapan tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel. Yakni sembilan tahun penjara.

Majelis hakim telah sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum.

Dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetrami di Makassar, Jumat.

Ketiga terdakwa dianggap bertanggungjawab atas hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Kabupaten Pinrang.

Baca Juga: Indonesia Miliki Pesawat Tempur Mematikan F-15EX dan Rafale seperti Yang Digunakan AS

Ratusan ton beras itu  dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar lebih.

Penuntut Umum menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah.

Ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, subsider pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999.

Itu  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Waspadai Investor Minim Modal Tak beri Multiplier effect bagi Ekonomi Daerah PBD

Selain vonis penjara, terdakwa Irpan dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.624.450  subsider empat tahun dan enam bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Muh Idris dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dan menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.442.050.000 rupiah subsider pidana penjara selama empat tahun.

Baca Juga: BRI Berhasil jaga Kinerja Positif hingga Akhir Triwulan II 2023

Dan terdakwa Radityo Putra Sikado dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dan menetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp558.439.000 subsider pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Makassar Royke Harold Inkiriwang menyampaikan beberapa hal.

Baca Juga: Aturan Baru - Skripsi Tesis Disertasi Ditinggalkan Gantinya Proyek atau Lainnya.

Atas putusan itu diberikan kesempatan  pikir-pikir, mengajukan banding atau menerima putusan tersebut 14 hari kerja.

Terhitung setelah vonis ditetapkan pada Kamis 31 Agustus 2023.

Penasihat Hukum terdakwa Bulog Pinrang, Achmad R Hamzah menyampaikan pihaknya belum mengambil langkah hukum. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat