unescoworldheritagesites.com

KPK Intensifkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen - News

PT Taspen

:  KPK mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi di PT Taspen. Selain masih bakal memanggil dan memeriksa beberapa saksi, mencermati dokumen-dokumen yang ada, KPK bakal melakukan langkah-langkah hukum lainnya guna menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.

Sejalan dengan itu pula, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih,  Rina Lauwy, Jumat (1/9/2023). Tentu saja selanjutnya bakal dipanggil lagi untuk dimintai keterangan pihak-pihak lainnya yang diduga mengetahui kasus tersebut.

"KPK telah melakukan pemanggilan terhadap istri mantan Dirut PT Taspen, tapi masih dalam proses penyelidikan," demikian Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Jampidmil Minta Penyelidikan dan Penyidikan Perkara koneksitas Prosedural Sampai Tuntas

Asep menyatakan, belum bisa menjelaskan secara rinci kasus dugaan korupsi di PT Taspen. Sebab, KPK sendiri masih mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan yang tengah dilakukan.

"Belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena  KPK masih sedang mendalami penyelidikan perkara di PT Taspen," kata Asep.

Mantan istri Dirut PT Taspen Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy sebelumnya mengaku hadir di KPK untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan korupsi di PT Taspen.

Baca Juga: Danpuspom TNI: Puspom TNI Akan Kirim Tim Investigasi dan Penyelidikan

"Sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022," ungkap Rina usai menjalani pemeriksaan.

Rina mengaku, diklarifikasi KPK soal peran mantan suaminya ANS Kosasih saat menjabat Direktur Investasi PT Taspen pada periode 2018-2022. “Ditanya periode 2018-2022, di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT Taspen yang saat itu sudah menjabat sebagai Direktur Investasi, kemudian jadi Dirut," ungkap Rina.

Baca Juga: Cabut Status Tersangka Hasya, PMJ Minta Maaf Ketidaksesuaian Prosedur Penyelidikan Kasus Kecelakaan

Diklarifikasi sekitar 4,5 jam, Rina Lauwy, menyerahkan 39 rekening koran miliknya dan mantan suami.

Dalam pemeriksaan sekitar 4,5 jam itu, Rina mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh tim penyelidik KPK.

"Ada beberapa bukti yang saya serahkan. Ditanyakan juga apakah saya menerima uang banyak, saya bilang tidak. Memang sudah dari pertama kali saya menolak. Kebanyakan (bukti yang diserahkan) itu rekening koran," kata Rina.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat