unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Jebloskan ke Tahanan Bekas Kadis ESDM Kalimantan Timur, CB - News

Kejaksaan Agung

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Christianus Benny (CB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

CB menjadi orang kedua yang ditetapkan tersangka setelah anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (3/9/2023) menyebutkan, CB berperan sebagai subjek yang melegalisasi dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT.

"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambilalih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," tutur Ketut Sumedana, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: Dua Bankir Korup dan Seorang Koruptor Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Tiga Tempat Berbeda

Kapuspenkum Ketut Sumedana menyebut, CB dipersalahkan melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s/d 6 September 2023," katanya.

Masa penahanan tersangka tersebut bisa diperpanjang apabila proses penyidikan membutuhkannya sampai akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat