unescoworldheritagesites.com

Dua Bankir Korup dan Seorang Koruptor Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Tiga Tempat Berbeda - News

Tim Tabur tangkap tiga buronan, salah satunya buronan Kejati Papua Barat

: Tiga  penjahat kelas kakap, dua di antaranya bankir,  yang selama ini buron dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. CHL Gatot Wardoyo, yang bekas pimpinan BNI 46 Cabang Tebet, Jakarta Selatan, diringkus di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 “Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap buronan terpidana saat berada di Jl Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 No. 38, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 19.40 Wib,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana,  di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Menurut Ketut Sumedana, bekas pimpinan BNI 46 Cabang Tebet Jakarta Selatan, Gatot Wardoyo, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008, dinyatakan terbukti bersalah  melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini PT Bank BNI’46 (di mana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah) sebesar Rp8.703.009.873,- dengan amar putusan terdakwa CHL Gatot Wardoyo  SH LLM  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Baca Juga: Tiga Buronan Pejabat Gadungan Kejaksaan Agung Diringkus Tim Tabur

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 5 (lima) tahun ditambah denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membatar uang pengganti sebesar Rp8.703.009.783 dan jika tidak dibayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Buronan Kejati DKI Terkait Kasus TPPU Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

Pada saat diamankan, terpidana CHL Gatot Wardoyo SH LLM  bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima atau dimasukan ke dalam bui jalani hukuman.

Penangkapan AAFH, bekas bandir Bank Mandiri yang tersangka dan buronan Kejari Jakarta Pusat akhirnya dibuat tidak berkutik oleh tim Tabur.  Penangkapan terhadap AAFH, bekas bankir Bank Mandiri sesuai penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021.

Tersangka dibekuk tim Tabur  gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).  “Tim Tabur Kejaksaan menangkap buronan tersangka AAFH  saat berada di Perumahan BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 18.40 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana,  di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Tim Tabur Tangkapi Terus Tersangka dan Terpidana Buron

Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021. Menurut Ketut Sumedana, AAFH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Setelah diamankan, tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik. Ketut menyebutkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan pematangan dan talud lokasi PLTG (100 m x 200 m) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Kaima.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat