unescoworldheritagesites.com

Setelah Dituntut Tinggi Sekali, Terdakwa Gadis di Bawah Umur AG Bakal Dengarkan Vonis Hakim Senin Pekan Depan - News

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH

: Setelah dituntut tinggi sekali selama empat tahun, AG (15), salah satu terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), melakukan pembelaan dengan penasihat hukumnya disusul tanggapan JPU, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023 bakal memutuskan perkara tersebut.

Jika sebelumnya persidangannya tertutup, pembacaan vonis, menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, sidangnya digelar terbuka untuk umum. Namun AG tak wajib hadir langsung dalam persidangan.

"Pada saat pembacaan putusan di dalam sidang terbuka untuk umum, terdakwa anak tidak wajib hadir," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Djuyamto mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak. Dia menegaskan teknis kehadiran AG menjadi kewenangan hakim. "Soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya," ujarnya.

Baca Juga: Nota Keberatan Ditolak, Terdakwa Anak AG Bakal Dituntut JPU Rabu (5/4/2023)

JPU dalam tuntutannya menilai AG  terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Oleh karenanya, terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi usai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Syarief menuturkan JPU juga  menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya terhadap gadis di bawah umur itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi AG. Hal memberatkan AG, salah satunya karena perbuatan AG bersama yang lain menyebabkan luka berat kepada korban.

Baca Juga: Bakal Berlanjut Sidang Kasus AG, Pacar Mario Dandy Satriyo, dengan Pemeriksaan Saksi-saksi Hari Ini

Sedangkan hal meringankan AG yaitu dinilai masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Menurut Syarief, tuntutan terhadap AG sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Ancaman maksimal untuk dewasa dalam kasus ini yaitu 12 tahun, sementara untuk anak dipotong jadi setengah yaitu maksimal enam tahun.

Jaksa sebelumnya mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana. AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat