unescoworldheritagesites.com

Tersangka Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Hampir Seluruhnya ke Kejari Gresik - News

Kejari Gresik

: Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2016 melalui kuasa hukumnya melakukan pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Sementara proses hukum kasus tersebut terus bergulir hingga berkas perkaranya bakal diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya guna digelar persidangannya.

Terkait kasus tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni bekas anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono (BS) dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti, Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Surahman (S).

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penanganan Korupsi Disesuaikan dengan Dampaknya Terhadap Kerugian Negara

“Kendati kerugian negara dikembalikan, tetap saja hal itu tidak menghapus tindak pidananya. Karena pengembalian itu, hanya akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan perkara yang akan segera  dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan,” kata Kajari Gresik Nana Riana, Jumat (8/9/2023).

“Proses pelimpahan perkara akan kami lakukan dalam waktu dekat dan nantinya uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Sedangkan proses hukum akan terus berjalan,” tuturnya.

Tersangka, kata Nana, terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran. Bahkan memalsukan dokumen hasil pekerjaan kontruksi bangunan sekolah. “Nominal yang dikembalikan sesuai dengan kerugian negara. Yakni mencapai Rp1,3 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Forwama Gelar Seminar Kerugian Perekonomian Negara pada Tindak Pidana Khusus

Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menuturkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan pada kasus tersebut sejak pertengahan 2022 lalu. Hingga kemudian menetapkan dua tersangka pada Juni 2023.

“Setelah memeriksa beberapa saksi, mulai dari unsur pemerintah desa, Pokmas, pihak swasta yang menyusun rincian anggaran belanja yang digunakan,” ungkapnya.

Alifin menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terbilang cukup rapi. Mempersiapkan segala kebutuhan administrasi maupun tahap perencanaan hingga pelaporan.

“Misalnya, pembentukan Pokmas Trisakti hanya untuk menyerap anggaran saja. Sedangkan, laporan tentang hasil pekerjaan kontruksi bangunan sekolah fiktif. Bahkan, dalam laporan tertulis rampung 100 persen. Padahal, hanya selesai sekitar 40 persen,” ungkapnya.

Baca Juga: Sita Eksekusi Aset Terpidana dan Terdakwa Korupsi untuk Meminimalisasi Kerugian Negara

Ironisnya, pembangunan gedung sekolah itu tidak dilakukan di atas tanah Pokmas Trisakti. Namun di atas tanah pribadi tersangka BS. Perbuatan culas ini membuat negara dirugikan hingga Rp 1,3 miliar,” katanya.

Modus kejahatan termasuk korupsi juga semakin rumit dan kusut dalam pengungkapannya. Namun apabila penegak hukum benar-benar melaksanakan tugasnya niscaya akan dapat dibongkar dan digulung kejahatan yang menggerogoti keuangan negara/rakyat itu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat