unescoworldheritagesites.com

BPKP Bakal Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Terkait Kasus BTS 4G ke Kejaksaan Agung, Senin (15/5/202 - News

BPKP

: Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal menyerahkan hasil audit atau perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).

"Penyerahan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di BTS Kemkominfo dari Kepala BPKP kepada Jaksa Agung bakal dilaksanakan di lantai M Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (13/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung direncanakan akan memaparkan soal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Waskita, DP4 Pelindo, dan Graha Telkom Sigma.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkominfo tersebut. Mereka masing-masing AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Berusaha Rampungkan Secepatnya Kasus Korupsi D4 dan BTS 4G Kominfo

Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang direkayasa sedemikian rupa sehingga tidak terwujud lagi persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Sedangkan tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia pada 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. Sedangkan, peranan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Baca Juga: Siapa Pejabat Kementerian Kominfo Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS

Kendati sudah ditetapkan beberapa tersangka, masih tetap terbuka peluang bagi penyidik untuk menetapkan tersangka baru. Untuk saat ini saja sudah ada pihak yang mengembalikan uang yang tadinya dikorupsi tetapi yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka.

Terbuka pula peluang menetapkan pejabat tinggi Kemenkominfo menjadi tersangka baru. Untuk tujuan itulah penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengusutan secara intensif dengan memeriksa saksi.

"Penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023).

Dia menjelaskan, empat orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut di antaranya S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument, CBI selaku Direktur Utama PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera. Berikutnya LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan LTJH selaku Investor PT Paradita Infra Nusantara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat