unescoworldheritagesites.com

KPK Usut Kepemilikan Pesawat Cessna dan Rekening Diduga Penampung Gratifikasi Eko Darmanto - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Kasus bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) terus dikembangkan dan didalami secara intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk soal kepemilikan pesawat Cessna hingga rekening penampung uang yang diduga gratifikasi, suap atau korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan pemeriksaan Eko dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (15/9/2023).

Pengusutan kasus Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah menjadi sorotan publik atas perilaku flexing di media sosial. “Ada foto-foto dengan pesawat, KPK tentu berusaha memastikan apakah pesawat tersebut merupakan milik dari yang bersangkutan atau bukan," kata Asep, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Modus Bekas Kakantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, AP, Lakukan Dugaan Kejahatan

Selain itu, KPK juga mendalami terkait dugaan rekening penampung gratifikasi yang diterima Eko. “Didalami pula hal itu," tutur Asep.

Eko Darmanto diperiksa sembilan jam di KPK, Jum'at (15/9/2023). Dia mengaku banyak materi yang didalami tim penyidik kepada dirinya terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Dikonfirmasi barang mewah yang disita KPK," kata Eko.

Dia membantah memiliki rekening penampung uang gratifikasi yang dipergunakan untuk membeli kendaraan mewah. Eko juga membantah memiliki pesawat terbang. "Bukan punya saya pesawat Cessna itu," katanya.

Baca Juga: KPK Jebloskan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar ke Tahanan

Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Namun KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi kasus yang menjeratnya.

Hanya saja KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara. KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

KPK telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang dicegah itu masing-masing Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.

Baca Juga: Polda Banten Bersama Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Ungkap Pabrik Ekstasi di Pasar Kemis

Meskipun begitu, Eko mengaku akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Dia juga tidak akan melakukan upaya hukum berupa praperadilan. “Saya ikuti saja prosesnya," ujarnya.

Mengenai beberapa mobil mewah yang disita KPK, Eko Darmanto mengatakan mobil mewah masih nyicil sampai sekarang. Dia membantah adanya sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menampung gratifikasi. "Nggak betul itu," katanya.

KPK sebelumnya mengamankan berbagai motor dan mobil mewah dari rumah Eko Darmanto. Selain itu, diamankan juga tas branded merek internasional dari kediaman Eko Darmanto. Mobil, motor, hingga tas mewah tersebut diamankan penyidik usai menggeledah beberapa lokasi di daerah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok Jawa Barat. Salah satunya, rumah Eko.

Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung dan KPK Terkait Kasus Dugaan TPPU

LHKPN yang disetorkan Eko Darmanto ke KPK pada 31 Desember 2021 menyentuh angka Rp15,7 miliar. Hanya saja, dia masih memiliki utang Rp9 miliar, sehingga hartanya tersisa Rp6,7 miliar. Harta Eko sebesar Rp12,5 miliar meliputi dua tanah dan bangunan yang terletak di Malang dan Jakarta Utara. Adapun tercatat tanah di Malang sebagai hibah, tanpa akta, sementara tanah di Jakarta Utara sebagai hasil sendiri. Sedangkan harta sejumlah Rp2,9 miliar mencakup sembilan alat transportasi dan mesin.

Eko tercatat memiliki mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Berikutnya Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri. Namun Harley Davidson yang kerap dipamerkan Eko nihil dalam laporannya ke KPK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat