unescoworldheritagesites.com

Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK setelah Sekian Lama Diduga Terendus Gratifikasi - News

Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan Setelah Sekian Lama Terendus Gratifikasi (Istimewa)

: Pejabat berpenampilan orang kaya dengan profil yang berbeda akhirnya terendus KPK terkait dugaan gratifikasi.

Banyak pejabat negara ketahuan korupsi dari gaya hidupnya setelah memegang suatu jabatan strategis.

Contoh, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berpenampilan tajir  ujungnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Empat Pekerja yang Disandera KKB di Okbab Papua Sudah Bebas

KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut.

Sehingga  menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Andhi Pramono telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh saat dihubungi detikcom, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Kejar Penyelesaian 58 PSN dengan Nilai Rp420 Triliuan Sebelum Akhir 2024

Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak hari ini. Andhi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," katanya.

Telah Diendus Lama oleh PPATK
Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dia awalnya menjelaskan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.

"Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan," kata Ivan saat dimintai konfirmasi media, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Kasus Perceraian di Kota Ambon Tinggi

Ivan kemudian mengungkap bentuk transaksi aneh yang diduga berkaitan dengan Andhi Pramono. Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.

"Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat