unescoworldheritagesites.com

KPK Jebloskan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar ke Tahanan - News

tersangka Andhi Pramono

: Penyidik KPK menetapkan Andhi Pramono (AP) selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai diperiksa, Andhi langsung dijebloskan ke dalam tahanan untuk penahanan selama 20 hari di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar.

Dia menyebutkan, penetapan tersangka berawal temuan internal KPK dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan profil. "Berdasarkan bukti permulaan itu, naik ke tahap penyidikan kemudian menetapkan dan mengumumkan tersangka. Yaitu AP, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar," ujar Alexdi Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK,  Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Alex menjelaskan, penahanan tersangka Andhi Pramono untuk 20 hari pertama sesuai kebutuhan penyidikan.  Penahanan tersebut mulai 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023.

Baca Juga: Penyidik KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Andhi Pramono sejak 22 Januari 2010 resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Alex menyebutkan, dalam rentang waktu antara 2012 hingga 2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatan untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

"Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja," ungkap Alex.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK setelah Sekian Lama Diduga Terendus Gratifikasi

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Bahkan, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

"Dugaan penerimaan gratifikasi tersangka AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.

Atas perbuatannya itu, Andhi Pramono dipersalahkan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Untuk memperkuat pembuktian sekaligus pendalaman dan pengembangan, dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait Andhi Pramono, tim penyidik KPK juga memeriksa istrinya sebagai saksi. Menurut Jubir KPK, Ali Fikri, istri tersangka diperiksa terkait penyitaan terhadap milik Andhi, berupa satu unit mobil merek Land Cruiser, dan tujuh tas mewah berbagai merek.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Setelah Diduga Menerima Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah!

Penyidik KPK meningkatkan LHKPN naik ke penyelidikan dan penyidikan dugaan gratifikasi terhadap Andhi Pramono, yang awalnya diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp 60.166.172.800.

Tidak hanya itu saja, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Berkaitan hal itu KPK menggeledah rumahnya di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6/2023), dan diamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan tiga unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris.

KPK juga menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi Pramono. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat