unescoworldheritagesites.com

Tiga Buronan Pejabat Gadungan Kejaksaan Agung Diringkus Tim Tabur - News

Tim Tabur ringkus tiga pejabat gadungan Kejaksaan Agung

: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Bengkulu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023), menyebutkan ketiga DPO yang berhasil diamankan itu masing-masing inisial BSS, RNS, dan AH.

"Ketiganya disergap tim Tabur di Reddoors Blue Pacific, Jl Sultan Hasanudin, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 20:00 WIB," ungkap Ketut.

Baca Juga: Buronan Kejati DKI Terkait Kasus TPPU Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

Ketut Sumedana menjelaskan. ketiga DPO diringkus dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan.

Kapuspenkum mengungkapkan, ketiganya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2022.

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-aku sebagai pejabat Kejaksaan atau gadungan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang terkumpul sekitar Rp600.000.000.

Baca Juga: Tim Tabur Tangkapi Terus Tersangka dan Terpidana Buron

"Ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut, malah menghilang kemudian bersembunyi," ungkap Ketut.

Menurutnya saat diamankan, BSS, RNS, dan AH tidak melakukan perlawanan yang bisa menyulitkan. Selanjutnya, ketiganya dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat