unescoworldheritagesites.com

Jaksa Jampidum Kejaksaan Agung Teliti Kembali Berkas Panji Gumilang - News

Panji Gumilang

: Setelah sebelumnya bolak-balik, jaksa peneliti Jampidum Kejaksaan Agung meneliti kembali berkas Panji Gumilang apakah sudah bisa diteruskan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama.

Selain itu, tim jaksa peneliti pada Jampidum juga akan melakukan koordinasi dengan tim penyidik agar berkas tidak lagi bolak-balik dan dapat dinyatakan lengkap (P 21) atau memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Tim jaksa peneliti pada Jampidum akan meneliti kembali petunjuk yang telah disampaikan kepada penyidik Polri apakah sudah benar-benar dilengkapi, ” kata Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Jum'at (22/9/2023).

Baca Juga: Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas dan MUI Damai, Berkas Pidananya Dikembalikan ke Penyidik

Sesuai SOP penanganan perkara, bila hasil petunjuk dari tim jaksa peneliti telah dilengkapi baik unsur formil dan materiel-nya, maka berkas dinyatakan lengkap (P 21). Kemudian disusul penyerahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polri kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang selanjutnya menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan.

Sebaliknya, apabila dari penelitian atas petunjuk dari tim jaksa peneliti berkas dinyatakan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan lagi ke tim penyidik guna dilengkapi lagi dan selanjutnya dikembalikan lagi ke jaksa peneliti.

Baca Juga: Jaksa Teliti Berkas Perkara Panji Gumilang, Jika Belum Lengkap Dikembalikan, P21 Disusul Tahap Dua

“Kita berharap semua petunjuk jaksa peneliti sudah dilengkapi tim penyidik agar bisa dinyatakan P 21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan, ” harap Ketut. Alasan perkara ini menarik perhatian masyarakat dan sekaligus membuktikan kepada publik bahwa aparat penegak hukum bekerja sungguh- sungguh menangani kemudian menuntaskan setiap perkara.

Panji Gumilang dijerat penyidik Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1/ 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang ITE.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat