: Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan tujuh (7) orang tersangka dugaan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan Telkom.
Menurut Kajari Jakarta Barat, Dr Iwan Ginting SH MH melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, Senin (25/9/2023), ketujuh tersangka yang sudah ditetapkan tersebut yaitu; Siti Choiriana selaku EVP Des Telkom, Suhartono selaku DEVP Des Telkom, Iwan Setiawan selaku GM BMS Des Telkom, dan Oki Mulyades AM BMS Des Telkom.
Berikutnya Rizal Otoluwa, Dirut PT Quarteee Technologies, Rinaldo Dirut PT Interdata Teknologi Sukses, serta tersangka Heddy Kandou bekas Dirut PT Quartee Technologies Sukses.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Diduga Hasil Kejahatan Koruptor di Deli Serdang dan Kota Malang
Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (Jo) Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lingga Nuarie menyebutkan, dalam kasus korupsi pengadaan barang yang merugikan anak perusahaan Telkom tersebut membuat negara menderita kerugian Rp200 miliar lebih.
Selain menetapkan ketujuh orang sebagai tersangka, pihak Kejari Jakarta Barat juga telah melakukan penyitaan berupa 3 unit ruko dan juga 2 unit rumah milik tersangka Heddy Kandaou.
Terhadap ruko dan rumah yang disita tersebut dipasang kertas merah bertuliskan dalam penyitaan Kejari Jakarta Barat. Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (21/9/2023).
Masih dalam keperluan penyidikan kasus tersebut, tim intelijen dan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga melakukan pengamanan dan penggeledahan di kantor PT Quartee Technologies dan kantor PT Haka Luxury Indonesia berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/8/2023).
Baca Juga: Sekjen Partai Bulan Bintang Usulkan Nama Gibran Jadi Bacawapres Dampingi Prabowo di Pemilu 2024
Dalam pengeledahan yang dilakukan di kantor PT Quartee Technologies dan kantor PT Haka Luxury Indonesia tersebut dilakukan penyitaan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Seluruh dokumen-dokumen tersebut telah diamankan untuk dijadikan alat bukti.***