unescoworldheritagesites.com

KPK Jebloskan ke Tahanan Wali Kota Bima ML - News

Wali Kota Bima, Ml, dijebloskan ke dalam tahanan


:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi atau ML sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi Rp 8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka ML bahkan langsung dijebloskan ke dalam tahanan guna kepentingan penyidikan kasusnya.

"Kami umumkan satu orang tersangka atas nama ML, Wali Kota Bima 2018-2023. Penyidik melakukan penahanan pertama pada tersangka ML selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 s/d 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (5/10/2023).

Firli Bahuri menjelaskan, selama menjabat sebagai wali kota, Lutfi dan keluarga intinya mengkondisikan berbagai proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Secara sepihak Muhammad Lutfi langsung menentukan para kontraktor yang mengerjakan. Atas tindakannya itu, dia kemudian menerima uang setoran mencapai Rp 8,6 milliar.

Baca Juga: Askam Tuasikal Mantan Kadis Pendidikan Maluku Tengah Ditahan Kejaksaan Kasus Dugaan Korupsi

"Pengondisian berbagai proyek tersebut, membuat Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan hingga mencapai Rp 8,6 miliar," ungkap Firli.

Dia menyebutkan aksi itu berawal  2019. ML bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Firli Bahuri.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut, termasuk istri ML Eliya alias Ellya, tidak menutup kemungkinan jika ke depannya akan ada tersangka lain dalam penyidikan kasus ini.

Baca Juga: Briptu S ditahan Khusus, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Tahanan Wanita di Polda Sulsel

"Pasti nanti ada perkembangan penyidikan, apabila ditemukan alat bukti yang cukup dan keterangan-keterangan lainnya berdasarkan yang disampaikan oleh saksi-saksi, tentu terbuka kemungkinan-kemungkinan," ujar Firli.

KPK sebelumnya menelisik proses pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.

Proses pelaksanaan berbagai proyek itu didalami lewat sejumlah saksi. Selain Eliya, penyidik juga mendalami proses pelaksanaan proyek tersebut lewat tiga saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Jikrullah, Ririn Kurniawati, dan Salahuddin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tidak Puas Minta Terdakwa Kekerasan Anak Dibawah Umur Ditahan

Proyek bancakan tersebut di antaranya adalah pelebaran jalan Nungga Toloweri, pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo. Proses lelang atas proyek-proyek itu tetap dilaksanakan. Namun hanya sebagai formalitas semata.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat