unescoworldheritagesites.com

KPK Sayangkan Vonis Bebas MA Terhadap Gazalba Saleh - News

Ketua MA Syarifuddin

:  Kendati menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), KPK tetap menyayangkan vonis bebas terhadap hakim agung Gazalba Saleh terkait kasus pengurusan perkara di MA.

"Kami menyayangkan vonis bebas itu karena perkara yang bermula dari OTT tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," kata Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (20/10/2023).

Namun demikian, pada prinsipnya lembaga antirasuah menghormati setiap putusan majelis hakim, termasuk yang memutus menolak kasasi JPU KPK terkait dugaan suap hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Juga: Terdakwa Gazalba Saleh segera Diperiksa lagi Terkait TPPU

JPU KPK masih akan menunggu amar putusan untuk dipelajari lebih lanjut. Sebab, majelis hakim tidak membacakan pertimbangannya.

"KPK masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut, di mana sebagaimana diketahui, dalam putusan tersebut majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan," katanya.

Permohonan kasasi JPU KPK terhadap vonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, ditolak MA. Dibacakan majelis hakim kasasi MA, Kamis (19/10/2023), dengan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso (ketua majelis hakim yang melambungkan hukuman Ahok) dengan anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

"Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," demikian Dwiarso.

Baca Juga: JPU KPK Ajukan Kasasi Terkait Lepasnya Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh

Gazalba Saleh sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, 1 Agustus 2023.

Di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, majelis hakim memvonis bebas Gazalba Saleh. Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), dan Theodorus Yosep Parera juga Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Gazalba Saleh selaku hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun di Dalam Bui, Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh dan Pembela Susun Pledoi

JPU KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kendati sudah bebas di peradilan tingkat pertama dan kasasi, sampai saat ini Gazalba Saleh masih juga berstatus sebagai tersangka di KPK dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses penyidikannya hingga saat ini masih berjalan.

Namun untuk yang dalam tahap penyidikan ini KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Gazalba Saleh. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat