unescoworldheritagesites.com

ST Burhanuddin: Kejaksaan Agung Kawal Pembangunan Tol Langit agar Merata - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum yang selama ini tengah dilaksanakan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G. Bahkan terus diupayakan terus berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.

ST Burhanuddin juga menuturkan bahwa pembanguanan infrastruktur BTS 4G ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa.

Oleh karenanya, pembangunan teknologi digital ini tidak saja untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar yang berkearifan lokal ke tingkat nasional dan global.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Incar Korporasi sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

“Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang teknologi informasi,” tutur Jaksa Agung.

Sayangnya, Jaksa Agung Burhanuddin belum bisa mengungkapkan berapa jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan untuk sementara dalam kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo RI.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11/2023) mengungkapkan, agar proyek pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat terdepan, terpencil dan tertinggal. Maka Jaksa Agung selalu mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung RI Kembali Tetapkan 3 Tersangka baru Kasus Korupsi Pembangunan BTS 4G Kominfo

“Kejaksaan Agung siap mengawal dan menginisiasi pembangunan tol langit (konektivitas jaringan 4G) yang ada di daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata,” tuturnya.

Upaya lain penindakan terhadap beberapa orang yang diduga mengkorup dana proyek BTS 4G, Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan 16 tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dari keseluruhan tersangka tersangka tersebut, sudah ada beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Jebloskan Lagi ke Tahanan Tiga Tersangka Baru Kasus BTS 4G Kominfo

Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp8,032 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. “Ini jelas keterlaluan,” ujar Burhanuddin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat