unescoworldheritagesites.com

Dugaan Gratifikasi dan Korupsi di Pemkot Bima Ditaksir Mencapai Rp 8 Miliar - News

Pemkot Bima

: Walikota Bima, Muhammad Lutfi, diduga menerima uang Rp8 miliar lebih, hasil penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan, seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemkot Bima diduga telah menerima uang miliaran rupiah. Sementara itu, berdasar informasi yang dihimpun, Walikota Bima, M Lutfi, sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini, terkait penerimaan uang Rp8 miliar tersebut.

KPK mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemkot Bima. Perkara itu terkait pengadaan barang dan jasa proyek fiktif di Dinas PUPR, turut serta dalam proyek di Dinas BPBD, serta penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Akankah Rafael Alun Trisambodo Mengajak Istrinya Ernie Meike Torondek Dalam Pusaran Gratifikasi dan TPPU

Kendati demikian, KPK tetap belum resmi mengumumkan identitas tersangka dan uraian perbuatannya. Hal itu baru akan dilakukan saat  upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan, Selasa (29/8/2023) dan Rabu (30/8/2023). KPK menggeledah kediaman Walikota Bima, kantor Dinas PUPR, kantor BPBD, rumah ASN, ruang kerja Walikota Bima, ruang kerja sekretariat daerah, dan unit PBJ.

Dari penggeledahan di tujuh lokasi itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan, dan bukti elektronik.

Baca Juga: Suap, Gratifikasi atau Korupsi, Wakil-wakil Rakyat Dijebloskan ke Dalam Tahanan

KPK juga menggeledah 4 tempat berbeda di Bima, yakni kantor pihak swasta di Jalan Karantina, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir, serta kediaman pihak terkait lain yang ada di Perumahan BTN Gilipanda. Dari keempat tempat itu ditemukan dan diamankan pula bukti berbagai dokumen dan alat elektronik.

Sementara itu, KPK menahan enam (6) anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Mereka ditahan itu lima di antaranya anggota DPRD Jambi masih aktif yakni Luhut Silaban (LS); Edmon (E); M Khairil (MK); Rahima (R); serta Mesran (M). Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH).

Baca Juga: Penyidik KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam tersangka yaitu MH, LS, E, MK, R, M. Masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September-20 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka 28 mantan anggota DPRD Jambi merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Adapun 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK setelah Sekian Lama Diduga Terendus Gratifikasi

Berikutnya M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI). Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para pelaku sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat