unescoworldheritagesites.com

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Agin Prayitno Divonis Lagi Tujuh Tahun di Bui - News

terdakwa Angin Prayitno Aji

: Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji untuk kedua kalinya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Vonis untuk kedua kalinya ini tujuh (7) tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dasar majelis
hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terdakwa Angin telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pimpinan Fahzal Hendri SH MH saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Terdakwa Angin Prayitno Aji Bakal Disidangkan Lagi Terkait TPPU

Vonis yang kedua kalinya di peradilan tingkat pertama itu dikurangi dua tahun dari tuntutan sembilan (9) tahun penjara. "Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Fahzal Hendri.

Selain itu, terdakwa Angin juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan pasti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti uang negara yang dicuci tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," rinci Fahzal Hendri.

Baca Juga: KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno

Mendengar vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa Angin maupun tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah bakal menerima putusan atau mengajukan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Terdakwa Angin sebelumnya dipersalahkan JPU KPK menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019. Dia juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan senilai total Rp44.133.482.100 dengan membeli tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, serta dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Baca Juga: KPK Siap Gagalkan Praperadilan Angin Prayitno

Juga sebanyak 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Tidak itu saja, terdapat 11 bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; enam bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; empat bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; satu bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; empat bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

 Juga satu unit apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan satu unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam dari serangkaian perbuatannya yang menyebabkannya dua kali divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yang terdahulu saat ini tahap kasasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat