unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan Beri Ruang Gerak Bagi Mafia Tanah, Mari Berkoordinasi Membasminya - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan agar jangan memberi ruang gerak terhadap mafia tanah. Sindikat itu harus dibasmi

: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tidak memberikan ruang gerak terhadap mafia tanah yang melemahkan wibawa pemerintah.

Jangan memberikan ruang gerak terhadap mafia tanah yang melemahkan wibawa pemerintah” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menerima Piagam Penghargaan dan Pin Emas sebagai Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.

Baca Juga: Panglima TNI Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI

Atas hal itu, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan, yang telah berhasil menyelesaikan target operasi yang telah ditentukan.

 

Kinerjanya telah memberikan hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa sengketa dan konflik pertanahan yang kerap timbul di Indonesia, sebagian besar didalangi oleh mafia tanah.

Baca Juga: Harus Ada Aksi Nyata dan Aturan Tegas dari Presiden Jokowi, Pembuktian Netralitas jangan Sekedar Omongan!

Permasalahan tersebut melibatkan kelompok-kelompok yang mencoba mendapatkan keuntungan dari tanah yang bukan haknya.

“Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan dengan secara melawan hukum untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Pemberantasan mafia tanah yang digalakkan oleh pemerintah, menurut dia, memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dalam penyelesaiannya.

Hal itu disebabkan oleh sindikat mafia tanah yang bekerja secara terorganisir, rapi, dan sistematis hingga mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: GJL dan Gerakan Anti Mafia Tanah Dukung Pemerintah Tuntaskan Segala Bentuk Kejahatan Pertanahan

Modus yang sering digunakan sindikat mafia tanah dengan pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar dan lain sebagainya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat