: Sumber senjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) termasuk dari Maluku. Buktinya, Senin (13/11/2023) Polisi menangkap JL alias Jeri karena memasok senjata rakitan dan amunisi ke Papua.
Bukan itu saja beberapa waktu lalu pemasok senjata api dan amunisi kepada OPM warga Maluku juga ditangkap polisi.
Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur Maluku Murad Ismali terpotong Bersama Pimpinan Daerah lain Ajukan Gugatan ke MK
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Sewa Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menyampaikan beberapa hal.
Dikatakan Kombes Driyono penyelundupan senjata api (senpi) rakitan laras panjang dan amunisi oleh tersangka JL berencana membeli seseorang di Nabire Papua.
Pembeli itu diduga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Sesuai bayangan tersangka JL di hadapan penyidik Polsek KPYS Ambon, dia mengakui calon pembelinya dipanggil 'Manis'.
Baca Juga: BPD Pemprov DKI ini Susun Peta Panduan untuk dijamin Visi Kinerja Keuangan Inklusif
Terkait nama asli yang bersangkutan (pembeli) tidak diketahui JL," kata Driyano di Ambon, kemarin.
Sesuai penuturan tersangka JL, kata Driyono, harga senpi rakitan laras panjang ini juga mahal.
Yakni satu pucuk mencapai Rp100 juta dan amunisi jenis SS1 kaliber 5,56 Mm per butir Rp100.000.
Kapolresta mengatakan tersangka JL awalnya ditangkap personel gabungan yang melakukan tugas rutin.
Baca Juga: Hadiri Dewan Penasihat Bisnis APEC, Menko Airlangga Utarakan Para Pebisnis Perlu Wujudkan NZE 2060 melalui Percepatan Transisi Energi
Tugas pengamanan kapal Pelni KM. Sirimau pada Senin, (13/11) 2023 di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sekitar pukul 00:10 WIB.
Pelaku JL alias Jery diamankan personel gabungan kapal yang sementara melakukan tugas rutin pengamanan
Antara lain Kapolsek KPYS bersama personel; anggota Marinir Lantamal IX Ambon; anggota Denintel Korem 151/Binaya; Kodam XVI/Pattimura dan petugas KSOP Klas 1 Ambon.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Drama China Only For Love Harus Masuk ke Daftar Favoritmu?
“Tugas rutin pengamanan personel gabungan ini dilakukan pada saat KM Sirimau sementara melakukan embarkasi penumpang dan barang di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” katanya.
Tim menemukan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang siap pakai.
Juga 58 butir amunisi tajam jenis SS1 kaliber 5,56 Mm.
Tim gabungan juga memeriksa barang bawaan pelaku berupa kardus yang sementara dipikul petugas buruh pelabuhan.
"Di dalam kardus itu ada dua popor lipat senjata api rakitan laras panjang," Katanya.
Baca Juga: BPD Pemprov DKI ini Susun Peta Panduan untuk mendirikan Visi Kinerja Keuangan Inklusif
Dikatakan kemudian Tim penyelamatan bersama sejumlah barang bukti ke Mapolsek guna melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan di Mapolsek KPYS Ambon terungkap.
Tersangka Jery mengaku mendapatkannya dari adik perempuan pelaku bernama Elisabeth Loupatty dan suaminya Mesak Sunlioy, yang berdomisili di salah satu desa di Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan keterangan awal pelaku Jery, Kapolsek KPYS Ambon bersama Wakapolsek Ipda Boby Dethan didampingi enam personel bertolak ke Waipia, Kecamatan TNS.
Baca Juga: DPRD Kota Depok Cecar Dinkes Kota Depok Menu Terkait PMT Cegah Stunting
bertujuan untuk berkoordinasi dengan Kapolsek setempat untuk menyambut Elisabeth bersama suami Mesak.
Namun setelah dikonfrontir dengan Jery, ternyata buktinya kurang cukup.
Sehingga Elisabet dan suaminya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian keterangan awal yang diberikan pelaku Jery kepada penyidik Polsek KPYS juga berubah.
Jery mengaku senjata rakitan itu dibeli dari pelaku lain berinisial FL alias Fredy.
Baca Juga: Sekda Cliff A Japsenang Plh Bupati Sorong
Jery membeli dua pucuk senjata api rakitan laras panjang popor besi seharga Rp12 juta dari Fredy.
Sedangkan satu pucuk yang menggunakan popor kayu dan siap digunakan seharga Rp3,5 juta serta satu butir amunisi seharga Rp50.000.
“Dari keterangan yang berubah ini, Kapolsek KPYS bersama sejumlah anggotanya kembali ke Maluku Tengah dan meringkus Fredy,” katanya.
Kedua, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk memproses lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHP.
“Dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. ***
Baca Juga: Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso dan Tim jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap BPK