unescoworldheritagesites.com

Identifikasi Kejaksaan Terdapat Sedikitnya Sepuluh Area Rawan Korupsi - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

:  Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan rapat konsultasi dengan anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK  yang menyebutkan ada indikasi kerugian negara.

Tamsil Linrung selaku perwakilan rombongan anggota BAP DPD menyampaikan bahwa BAP DPD telah melakukan pemantauan LHP BPK. Khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karenanya, dilaksanakan rapat dengan pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung.

Salah satu yang dijadikan pembahasan yakni perhitungan kerugian negara (dari tahap penyelidikan sampai proses eksekusi yang masuk ke kas negara), termasuk yang dilakukan oleh jajaran di daerah seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisan Daerah (Polda).

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan Beri Ruang Gerak Bagi Mafia Tanah, Mari Berkoordinasi Membasminya

Dari pembahasan tersebut, ditemukan beberapa permasalahan yaitu proses perhitungan kerugian negara yang relatif lama, sehingga dialihkan ke daerah termasuk ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikutnya; belum optimal MoU Aparat Penegak Hukum mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Selanjutnya; belum optimalnya hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum untuk ditangani.

“Melalui Rapat Konsultasi ini, kami dapat bersinergi dalam rangka pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum,” kata anggota BAP DPD, Tamsil Linurung, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: ST Burhanuddin: Kejaksaan Agung Kawal Pembangunan Tol Langit agar Merata

Anggota BAP DPD mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas dari jajaran Kejaksaan RI, sehingga kinerja-kinerja positif Kejaksaan dapat menghasilkan prestasi dan kepercayaan publik yang tinggi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan anggota BAP DPD dalam rangka pertukaran informasi mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bahas Badan Perampasan Aset

Dia menyebutkan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan telah melakukan pengawasan, pendampingan dan pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN) secara aktif melalui koordinasi dengan pihak Kementerian/Lembaga.

Burhanuddin mengungkapkan Kejaksaan telah mengidentifikasi sepuluh (10) area rawan korupsi di beberapa sektor antara lain (1) sektor pengadaan barang dan jasa, (2) sektor keuangan dan perbankan, (3) sektor perpajakan, (4) sektor minyak dan gas (Migas), (5) sektor BUMN/BUMD, (6) sektor kepabeanan dan cukai, (7) sektor penggunaan APBN/APBD dam APBN-P/APBD-P, (8) sektor aset negara/daerah, (9) sektor kehutanan dan pertambangan, (10) sektor pelayanan umum.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Tidak Boleh Berafiliasi dengan Partai Politik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat