unescoworldheritagesites.com

KPK Periksa Komut PT Pertamina Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Karen Agustiawan - News

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

: Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi KPK Jakarta, Selasa (7/11/2023). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Basuki Tjahaja Purnama tengah diperiksa," kata Ali Fikri, Selasa (7/11/2023). Ahok dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus LNG.

Terkait kasus LNG, KPK menjebloskan bekas Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan ke rumah tahanan negara (rutan). KPK telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Karen Agustiawan

Karen diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan LNG. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada 2012 atau saat Pertamina memiliki rencana untuk pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Tersangka Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

Pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak dilakukan sama sekali. Tindakan tersangka Karen juga tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Akibatnya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestic. Kargo LNG menjadi oversupply, dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Dampak nyatanya akibat harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Nilai Beda Kasus Jiwasraya Dengan Karen Agustiawan

Selain kasus LNG, penyidik KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi belasan miliar rupiah di PT Pertamina diduga berkaitan dengan tender pengadaan di BUMN itu.

"KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Ali Fikri.

Penyidik KPK bahkan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi, Karen Agustiawan Korban Rezim Politik Saat Ini

Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Identitas mereka akan diumumkan resmi oleh KPK ke publik ketika penyidikan sudah mencukupi.

"Identitas tersangka akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat